Kabur Usai Jambret, Pemuda Ini Jatuh Tersungkur Usai Tabrak Mobil Didepannya


SIBERONE.COM Pekalongan – Seorang pemuda berinisial DM, 22 tahun diamankan Polisi, setelah motornya menabrak mobil di Jalan raya Wonopringgo ikut Ds. Rowokembu Kec.Wonopringgo Kab.Pekalongan, lantaran mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, Rabu (8/9/2021) malam. 

 

Dia sebelumnya telah melakukan aksi kejahatan dengan melakukan penjambretan tas milik korban berinisial AR, perempuan berumur 48 tahun warga Kel.Medono Kec.Pekalongan Barat. Hal itu terungkap saat Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikannya Konferensi Pers dengan awak media, Jum’at (10/9/2021)

 

Sebelumnya pada hari kejadian sekira pukul pukul 20.30 wib korban AR pergi bersama suaminya kerumah anaknya di Ds.Menjangan Kec.Bojong Kab.Pekalongan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat G 43XX T, dengan posisi suaminya mengendarai didepan sedangkan A.R. membonceng dibelakang.

 

Sesampainya di simpang 3 (tiga) Sedayu Ds.Pegaden Tengah berhenti karena lampu traffic light menyala merah, dan tiba-tiba Pelaku DM. dari arah belakang samping kiri menarik 1 (satu) buah tas selempang wanita yang berada di bawah ketiak AR dengan menggunakan tangan kanan sampai terputus selempangnya.

 

Setelah menguasai tas tersebut , Pelaku DM. mengendarai sepeda motornya kearah selatan (kajen) dengan kecepatan tinggi. Dan beberapa saat kemudian setelah kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari tempat kejadian, Pelaku DM menabrak Mobil Honda Mobilio G-91XX-PB.

 

Disaat bersamaan petugas dari Polsek Wonopringgo sedang melaksanakan patroli disekitar TKP, selanjutnya petugas mendatangi kecelakaan tersebut dan mengamankan Pelaku DM beserta barang bukti hasil kejahatan yang dikuasai.

 

Dalam pemeriksaan Pelaku DM mengakui perbuatannya dan menerangkan pada tahun 2018 pernah terlibat perkara pidana tanpa hak membawa senjata pemukul dan psikotropika diwilayah hukum Polres Pekalongan dan mendapatkan vonis 2 (dua) tahun.

 

“Saat ini Pelaku DM beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna untuk dilakukan pemeriksaan. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pelaku DM akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, yang ancaman pidana 9 (sembilan) tahun penjara,” ucap Kapolres Pekalongan AKBP Arief . (Simbah)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar