Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Kabur Usai Jambret, Pemuda Ini Jatuh Tersungkur Usai Tabrak Mobil Didepannya
SIBERONE.COM Pekalongan – Seorang pemuda berinisial DM, 22 tahun diamankan Polisi, setelah motornya menabrak mobil di Jalan raya Wonopringgo ikut Ds. Rowokembu Kec.Wonopringgo Kab.Pekalongan, lantaran mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, Rabu (8/9/2021) malam.
Dia sebelumnya telah melakukan aksi kejahatan dengan melakukan penjambretan tas milik korban berinisial AR, perempuan berumur 48 tahun warga Kel.Medono Kec.Pekalongan Barat. Hal itu terungkap saat Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikannya Konferensi Pers dengan awak media, Jum’at (10/9/2021)
Sebelumnya pada hari kejadian sekira pukul pukul 20.30 wib korban AR pergi bersama suaminya kerumah anaknya di Ds.Menjangan Kec.Bojong Kab.Pekalongan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat G 43XX T, dengan posisi suaminya mengendarai didepan sedangkan A.R. membonceng dibelakang.
Sesampainya di simpang 3 (tiga) Sedayu Ds.Pegaden Tengah berhenti karena lampu traffic light menyala merah, dan tiba-tiba Pelaku DM. dari arah belakang samping kiri menarik 1 (satu) buah tas selempang wanita yang berada di bawah ketiak AR dengan menggunakan tangan kanan sampai terputus selempangnya.
Setelah menguasai tas tersebut , Pelaku DM. mengendarai sepeda motornya kearah selatan (kajen) dengan kecepatan tinggi. Dan beberapa saat kemudian setelah kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari tempat kejadian, Pelaku DM menabrak Mobil Honda Mobilio G-91XX-PB.
Disaat bersamaan petugas dari Polsek Wonopringgo sedang melaksanakan patroli disekitar TKP, selanjutnya petugas mendatangi kecelakaan tersebut dan mengamankan Pelaku DM beserta barang bukti hasil kejahatan yang dikuasai.
Dalam pemeriksaan Pelaku DM mengakui perbuatannya dan menerangkan pada tahun 2018 pernah terlibat perkara pidana tanpa hak membawa senjata pemukul dan psikotropika diwilayah hukum Polres Pekalongan dan mendapatkan vonis 2 (dua) tahun.
“Saat ini Pelaku DM beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna untuk dilakukan pemeriksaan. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pelaku DM akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, yang ancaman pidana 9 (sembilan) tahun penjara,” ucap Kapolres Pekalongan AKBP Arief . (Simbah)
Berita Lainnya
Besok, Kapolri dan Panglima Cek Vaksinasi Covid-19 di Solo
Cek Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1442 H, Polda Jateng Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Candi 2021
Polres Brebes Gelar Operasi Keselamatan Candi 2021
Kapolres Tabanan Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-64 Provinsi Bali
DPO Pemerasan Melalui Michat Berhasil diamankan Polsek Limapuluh
Kapolres Inhil Pimpin Pemusnahan BB Narkotika Jenis Shabu-shabu dan Pil Ekstasi
Silaturahmi dan Jalin Kemitraan, Kapolsek Talun Sambang ke Tokoh Agama
Kapolres Inhu Ikuti Zoom Meeting Vaksinasi Merdeka dengan Kapolda Riau
Gelar Apel Pagi, Satresnarkoba Polres Tabanan Gelorakan Semangat Kebangsaan Jelang HUT RI
Polsek Rumbai Pesisir Ungkap Kasus Pencurian Di Komplek PT. Pertamina Hulu Rokan
Kendal Zona Merah, Ini Cara Kapolres Kendal Tekan Angka Positif Covid-19
Kapolres Cirebon Kota, Resmikan Mushola Al - Fatihah Polsek Lemahwungkuk dan Khitanan Massal