BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
DPD PAN Pekanbaru Gelar Silaturrahmi Politik Bersama DPC Demokrat Pekanbaru
Pencuri 13 Gram Emas dengan Modus Memberi Bantuan Ditangkap Polsek Jatitujuh Polres Majalengka
SIBERONE.COM - Unit Reskrim Polsek Jatitujuh Polres Majalengka berhasil meringkus salah satu orang pencuri emas seberat 13 gram di sebuah rumah di Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
Salah satu orang tersangka, yakni nama inisial DRO warga Kabupaten Sukabumi melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura ingin memberikan Bantuan Sosial (bansos).
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan bersama Kapolsek Jatitujuh IPTU Kenedy Joko Lelono mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di rumah korban bernama Sukini (59) pada 30 Juli 2021 lalu.
"Saat beraksi para pelaku berjumlah dua orang. Mereka datang ke rumah korban sekitar pukul 10.00 WIB berpura-pura ingin memberikan bantuan yang mana mengaku dari Kecamatan Jatitujuh. Para pelaku disambut langsung oleh korban dan mengajak korban untuk masuk ke rumah," ujar Edwin, Jumat (10/9/2021).
AKBP Edwin Affandi menjelaskan, salah satu dari pelaku bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mengajak korban mengambil foto di kamar belakang.
Sementara, pelaku lainnya menyelinap masuk ke kamar di bagian depan yang sebelumnya korban diminta menyimpan perhiasan yang digunakannya untuk disimpan di dalam kamar.
"Kedua pelaku mengajak pelapor masuk kedalam rumah dan korban diminta melepas perhiasan emas yang dipakainya dengan dibantu cucunya dan disimpannya didalam kamar, lalu seorang pelaku mengambil foto pelapor dikamar belakang dan seorang lagi berada di depan kamar tempat perhiasan disimpan dengan pintu terbuka mengambil perhiasan emas seberat 13 gram masing-masing kalung seberat 5 gram, gelang seberat 8 gram dan cincin yang kini belum diketahui beratnya," ucapnya.
Setelah berhasil mengambil perhiasan emas milik korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dengan keadaan tergesa-gesa. Edwin menyebut, seorang pelaku lainnya kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Kapolsek Jatitujuh Polres Majalengka, IPTU Kenedy mengungkapkan, pelaku ditangkap di salah satu hotel yang beralamat di Kabupaten Subang.
"DRO ditangkap pada Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 23.32 WIB di hotel yang beralamat di Jalan Jendral Achmad Yani No.100 Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Jawa Barat di kamar No 301," jelas dia.
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 7,5 juta. Sementara pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Lidya)
Berita Lainnya
Sering Transaksi Sabu di Jalan M. Boya Pria Ini Berhasil Diciduk Polsek Tembilahan
Seorang Pelajar Minahasa Jadi Korban Penganiayaan dan Dicekoki Miras oleh 5 Remaja Lainnya
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penikaman Kakek di Tembilahan
Berpura-Pura Jualan Masker, Residivis Ini Gasak 4 Buah Laptop di Sekolah
Komplotan Alas Roban Pembobol Brankas Minimarket di 13 Lokasi Dibekuk Polda Jateng
Curi Sepeda Motor, Pemuda di Brebes Terancam 7 Tahun Penjara
Pura-Pura Jadi Kunsumen, Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil Bongkar Peredaran Rapid Antigen Tanpa Ijin Edar
Sindikat Perampok Toko Lintas Provinsi Diamankan Polda Sulawesi
Selama Januari-April 2021, Satresnarkoba Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap 23 Kasus Narkoba
Mahasiswa di Aceh Utara Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
Kepala BNN Pimpin Pemusnahan 9 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara
51 Tersangka Narkoba Di Tangkap Polisi