RS Alias Riko Pelaku Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam Berhasil Diringkus Team Tarsius Presisi Polres Bitung


SIBERONE.COM - Team Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan pelaku pengancaman berinisial RS alias Riko (25) warga Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung, Kamis 09 September 2021 sekitar jam 02.30 wita.

Kasubag Humas polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho mengatakan, dibawah pimpinan Ka Team Tarsius Presisi Ipda Novi Pamula menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 09 September 2021, telah terjadi tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

Dimana pelapor menjelaskan pada sekitar pukul 01.39 wita, waktu itu pelapor berada di rumah, kemudian istri pelapor membangunkan pelapor dan mengatakan bahwa pelaku lelaki berinisial RS alias Riko, telah datang membawa senjata tajam jenis pisau badik, sambil berteriak-teriak di depan rumah pelapor.

Dengan perkataan akan menikam pelapor, sambil pisau di tangan kanannya menunjuk-nunjuk istri pelapor, dan juga sempat menendang-nendang pagar depan rumah pelapor

Setelah itu pelaku berinisial RS alias Riko langsung pergi, sehingga pelapor merasa takut dan langsung melaporkan perbuatan pelaku tersebut di Polsek Maesa.

Setelah di lakukan penangkapan, Pelaku berjalan dengan baik dan pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku langsung memberitahukan pisau tersebut yang disembunyikan di bawah kulkas.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Maesa dan di serahkan kepada unit piket Reskrim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Penangkapan pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 KUHP," ucap Ka Team Tarsius Presisi Novi Pamula. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar