Dukun Palsu di Tegal Cabuli Gadis Sampai 19 Kali Hingga Hamil


SIBERONE.COM - Satreskrim Polres Tegal  mengamankan seorang pria berinisial DJ (66) warga Desa Brekat Rt. 012/001 Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal atas dugaan pencabulan.

Dari informasi yang dihimpun, DJ mengaku mampu mengobati penyakit lambung dan liver yang harus dikeluarkan/ disembuhkan, dan untuk dapat menghilangkan penyakit tersebut, korban harus melakukan hubungan intim layaknya suami-istri dengan DJ.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengelabui korban dengan mengatakan mampu menyembuhkan penyakit korban dengan syarat harus dilakukan hubungan suami-istri.

Ia mencabuli korban kurang lebih sudah 19 kali dalam kurun waktu satu setengah tahun ini, ungkap AKBP Arie Prasetya Syafa’at, kamis,(2/9/2021). 

“Akibat perbuatan tersangka tersebut, saat ini korban hamil 5 bulan.Karena perbuatan tersebut korban melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Tegal yang di tangani Unit PPA,” tambah Kapolres.

Diketahui tersangka melakukan aksi tak pantasnya sejak tahun 2020 di rumah kontrakan milik tersangka tepatnya di Dukuh Karangcegak Desa Karangjati Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.

Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tegal pada hari Senin (30/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah kontrakan tersangka. 

“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumah korban,” jelas AKBP Arie Prasetya Syafa’at.

Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar Rupiah. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar