Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
DPC PDIP Inhil Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wabup Pilkada 2024
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Taja Sosialisasi dan Launching Program SERTAKAN
Manfaatkan Lahan untuk Meningkatkan Kesejahteraan
SIBERONE.COM - Reforma agraria menjadi salah satu nawacita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo sebagai tujuan dari pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Reforma agraria menjadi senjata atau jurus baru Presiden Jokowi untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, mengurangi pengangguran, mempersempit kesenjangan sosial ekonomi. Hal itu tergambar jelas dalam Nawacita butir kelima dari sembilan agenda prioritas.
Kunjungan kerja Wakil Menteri ATR BPN Surya Tjandra ke pulau Bintan kali ini adalah untuk mewujudkan program nawacita reforma agraria tersebut. Bersama dengan Gubernur H Ansar Ahmad, Surya Tjandra meresmikan Desa Lancang Kuning di Tanjung Uban sebagai Kampung Reforma Agraria sekaligus penyerahan sertifikat redistribusi tanah dan pelepasan kawasan hutan pada Selasa, (31/8).
"Reforma Agraria menjadi salah satu program pokok utama yang selalu diperhatikan oleh bapak Presiden, berulang kali beliau dalam rapat kabinet mengingatkan tentang reforma agraria," kata Surya Tjandra.
Surya Tjandra mengatakan Kementerian ATR BPN ditugasi secara khusus oleh Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan reforma agraria. Bahkan dirinya mengungkapkan jabatan Wakil Menteri di Kementerian ATR BPN adalah khusus untuk menyelesaikan redistribusi sertipikat tanah kepada masyarakat Indonesia.
"Jadi memang saya harus turun langsung ke masyarakat untuk memastikan penyelesaian redistribusi sertifikat tanah didapatkan oleh masyarakat," katanya.
Desa Lancang Kuning adalah desa yang menjadi pilot projects Kampung Reforma Agraria di Kepulauan Riau. Desa ini terdiri dari 2 RW dan 4 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 451 orang. Desa Lancang Kuning mempunyai luas wilayah sekitar 743,62 ha yang secara keseluruhan diklaim sebagai kawasan hutan, padahal masyarakat telah hidup dan mendiami tanah-tanah secara turun temurun.
Pada tahun 2020 lalu telah dilepaskan dari Kawasan Hutan seluas 41,98 ha dan telah disertipitkan pada tahun 2021 ini seluas 18,8 ha atau sebanyak 276 bidang tanah.
Surya Tjandra mengatakan karena desa Lancang Kuning ini bermukim di kawasan hutan lindung, untuk itu yang punya kewenangan melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah Kementerian LHK melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan baru Kementerian ATR BPN menerbitkan sertipikat tanah.
"Jadi mohon bersabar bagi yang belum mendapatkan sertipikat tanah karena ini harus dikoordinasikan oleh dua kementerian, tetapi kita terus berusaha menuntaskan ini," ungkap Surya Tjandra.
Sementara itu Gubernur Ansar mengungkapkan sangat mengapresiasi kerja yang dilakukan oleh Kementerian ATR BPN atas redistribusi sertipikat tanah di desa Lancang Kuning. Sertipikat tanah tersebut akan menjadi kepastian hukum bagi warga yang tinggal di desa Lancang Kuning.
"Bapak ibu sekarang tidak perlu khawatir karena sekarang sudah punya legalitas tinggal disini," kata Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar berharap agar masyarakat yang sudah mempunyai sertipikat tanah untuk memanfaatkan lahan yang mereka punya dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Lancang Kuning.
"Jadikan lahan ini sebagai modal untuk dibuat sebagai lahan yang produktif untuk pertanian dan peternakan, jaga lahan ini dengan baik," kata Gubernur Ansar.(jlu)
Berita Lainnya
Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Tekulai Hilir, Bupati HM Wardan: Mari Kita Ikuti Akhlak Beliau
DP2KBP3A Inhil Sampaikan Ada 10 Potensi Peningkatan Pelayanan KB
Urus Izin Praktik Terapis Wicara di DPMPSTP Inhil, Berikut Syarat-syaratnya!
Berprestasi, Bupati HM Wardan Berikan Bonus Kepada 2 Orang Khafilah Asal Inhil
Dinkes dan BPJS Inhil Berkerjasama Lakukan Percepatan UHC Program Jaminan Kesehatan Nasional
Bupati Asahan Terima Audiensi Panitia HSN ke-6 Kabupaten Asahan
Wagub Kepri Jadi Inspektur Penurunan Bendera HUT RI ke 76
Satpol PP Lakukan Penertiban Kios Pedagang Dipasar Buah Kisaran Kabupaten Asahan
Siput Sedot Dari Inhil Tembus Pasar Ekspor Hingga ke Malaysia
Diikuti 83 Kelurahan DLHK Kota Pekanbaru Gelar Lomba Kebersihan
Bupati Launcing BST Tahap Pertama
Sungai Luar Inhil Terima Anugrah Unggulan II Kategori Kelembagaan dan CHSE pada Apresiasi Desa Wisata Riau 2023