Pj Bupati Lepas Keberangkatan 85 JCH Anggota Korpri dan Pensiunan
Tetap Jadi yang Terbaik dan Lanjutkan Pendidikan Lebih Tinggi
Tertangkap Tangan Bawa Kulit Harimau, Seorang Warga Kuansing Diamankan Polisi
SIBERONE.COM - Seorang warga Jalan Desa Sekaranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial BAT diamankan Tim Subdit. IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau karena tertangkap tangan sedang membawa bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit Harimau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Senin (30/8/2021), membenarkan adanya penangkapan itu.
Dikatakan, penangkapan itu berawal dari informasi petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru yang menyebutkan akan ada transaksi jual beli kulit Harimau di wilayah Kuansing.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Subdit. IV Tipidter Ditreskrimsus yang dipimpin Kompol Darmawan SH bersama anggota dan Petugas dari Balai Besar KSDAE Pekanbaru dengan melakukan penyelidikan di sekitar jalan Jenderal Sudirman, persisnya di Jembatan Aro, RT. 001 RW. 008 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kuansing.
Kemarin malam, Minggu (29/8/ 2021) sekira pukul 22.00 WIB, petugas melihat 2 pria yang sedang mengendarai sepeda motor. Satu di antaranya membawa karung yang diduga membawa kulit Harimau.
Saat dicegat, satu dari 2 (dua) pelaku berhasil meloloskan diri dengan terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap.
"Sementara tersangka BAT berhasil diamankan bersama barang bukti berupa kulit Harimau. Tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," kata Sunarto.
Kabid Humas Polda Riau menambahkan, tersangka BAT kini dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah. (A-R)
Berita Lainnya
Polsek Kemuning Amankan Seorang Tersangka Curanmor di Pasar Air Balui
Miliki Sabu, AP Diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas
Curi Motor Dalam Rumah, Residivis Ini Berhasil Ditangkap Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil
3 Pelaku Perdagangan Orang di Batam Diamankan Pola Kepri
Aksi Pemuda Maling 3 Kotak Amal di Jalan Telaga Biru Tembilahan Terekam CCTV
Penjualan Satwa Dilindungi, Berhasil Digagalkan Polisi
Nasib Apes, Pelaku Curanmor di Muarojambi Dihakimi Massa
Kurang dari 24 Jam Pelaku Penusukan Karyawan Toko di Jalan Gerilya Berhasil Diciduk Polisi
Tim Opsnal Satres Narkoba Berhasil Amankan Dua Kelompok Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi
Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda di Tembilahan Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Inhil
Hanya Turut Serta Masukan Daun ke Api, Kamarek Divonis 6 Tahun dan Denda 3 Milyar, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Minuman Beralkohol Tanpa Izin