2 Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kendal Berhasil Diungkap Polisi


SIBERONE.COM - Polres Kendal berhasil mengungkap 2 kasus pencurian sepeda motor merk Honda Vario No.Pol. F 2328 FEY dan Satu unit sepeda motor merk honda beat No. Pol. H 5247 AYD di Makam Mbanci Turut Dusun Ngadipurwo Desa Purwogondo Kecamatan, Boja Kabupaten Kendal

Pada saat itu pelaku MH ,Laki-laki, umur 35 tahun, pekerjaan petani, alamat Dusun Keseser Rt. 07 Rw. 01 Desa Pakisan Kecamatan Patean Kabupaten Kendal, bersama dengan seorang temannya mengambil sepeda motor, milik korban tanpa ijin dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban, dengan  mengunakan alat bantu berupa kunci T.

Menurut keterangan Kapolres Kendal AKBP, Yuniar Ariefianto saat konferensi pers mengatakan bahwa  korban pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 17.30 wib. Saat korban ziarah kubur di TKP datang tersangka bersama seorang temannya berinisial RO (DPO) mengendarai sepeda motor ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) selanjutnya tersangka merusak lubang kunci kontak sepeda motor korban yang di parkir dengan mengunakan alat bantu kunci T,

"Pada saat itulah perbuatan tersangka di ketahui oleh saksi hingga, tersangka kabur dan tersangka dapat di amankan oleh warga, berjarak kurang lebih 400 meter dari lokasi kejadian," ujarnya Senin (30/8/2021).

Sementara teman tersangka RO (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti di amankan di Polsek Boja.

Sangkaan pidana berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan tersangka MH, serta barang bukti yang disita, tersangka MH disangka melanggar, Pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHP pidana Juncto Pasal 53 KUHP pidana, tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar