DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Dua Pelaku Curat di Kampar Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda dan Polres
SIBERONE.COM - 2 Residivis, AN dan AH yang menggondol Seratus Juta uang korbannya di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada (10/7/2021) berhasil dibekuk Tim gabungan dari Jatantras Reskrimum Polda Riau, Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan hari Rabu (18/08/2021) yang lalu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimum Polda Riau dalam keterangan media mengatakan tersangka adalah pemain lama, yang sengaja datang ke Riau untuk melakukan aksinya.
“Pelaku AN adalah residivis kambuhan yang baru saja bebas dari Lapas bulan maret lalu setelah menjalani vonis 3 tahun,” ujar Sunarto.
Bermula dari korban Muhaimin yang berhenti didepan warung miliknya di Perum Taman Duta Mas Blok B.2 No.07 Desa Tanah Merah Kec.Siak Hulu Kab. Kampar, Sabtu (10/07/2021) siang membawa uang tunai sebesar Rp 100.000.- (Seratus Juta Rupiah). Dengan menggunakan Mobilnya, korban kemudian singgah kesebuah Rumah Makan. Korban yang tak sadar dibuntuti pelaku kemudian mencoba membuka mobil korban. Namun tidak berhasil. Hingga akhirnya korban kembali masuk ke dalam mobil sedangkan uang masih tergeletak di lantai mobil di samping sopir.
Setelah sampai di rumah dan memarkir kendaraan, saat itulah pelaku beraksi dengan membuka pintu mobil sebelah kiri dan mengambil uang yang berada di lantai tempat duduk disamping sopir. Setelah sukses mengambil bungkusan uang dalam plastik warna hitam yang diletakkan dalam mobil, pelaku AN dan AH membawa lari hasil jarahannya dan membagi uang hasil kejahatan tersebut masing masing sebanyak empat puluh juta rupiah dan dua puluh juta diserahkan pada OOB (masih DPO) sebagai sewa Sepeda motor.
“Kedua pelaku kita sidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Maksimum 7 tahun penjara,” urai Sunarto
Sunarto menghimbau masyarakat agar berhati hati dan waspada melakukan transaksi apalagi membawa uang kontan dalam jumlah yang banyak.
“Saya menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar hati hati dan selalu waspada bertransaksi apalagi membawa uang kontan dengan jumlah yang besar, mintalah pengamanan kepada Polri, kita akan berikan untuk menjamin keselamatan dan keamanannya,” terang Narto menutup keterangannya.
Berita Lainnya
Polres Indramayu Polda Jabar Ringkus Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Jaringan Jakarta
23 Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Agama di Batang
Seorang Kechik di Aceh Singkil Korupsi Dana Desa
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya
Tak Terima Diejek, Pemuda di Rotan Semelur Bacok Temannya Hingga Tewas
Taem Polsek Mandau Ringkus Pelaku Judi Togel, Ditemukan Lembar Struk Deposit ke Situs Togel RIA TOTO
Dukun Palsu di Tegal Cabuli Gadis Sampai 19 Kali Hingga Hamil
Dua Terduga Pencuri Sarang Burung Walet di Tembilahan Berhasil Diciduk Polisi
Tangan Robek Saat Rebutan Pisau, Warga Inhil Ini Berhasil Selamat dari Kejaran Pelaku
2 Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu, Diduga Selundupkan Narkoba
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Kalideres Berhasil Diringkus Polisi
Usai Tabrak Lari Siswi SD Hingga Meninggal Dunia, Pelaku Serahkan Diri ke Polresta Kendari