Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Kapolres InhIl Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi di Mapolres
SIBERONE.COM - Polres Inhil gelar press Conference pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di Mapolres Inhil, Kamis (16/7/20).
Dalam press Conference tersebut Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK menyatakan perang terhadap narkoba.
"Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diberantas. Kami kepolisian resort Inhil berharap sinergitas terhadap rekan-rekan Granat untuk bersinergi memberantas narkoba baik itu pemakai, pengedar, sampai ke bandar narkoba," tegas Kapolres Inhil.
Terkait pelaku narkoba yang telah di amankan oleh Polres Inhil, AKBP Indra Duaman menyatakan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pengedar narkoba.
Kasat narkoba polres Inhil AKP Bachtiar menjelaskan kronologis penangkapan pelaku narkotika inisial H, pada Senin (22/6) lalu, bertempat di Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan, Inhil.
"Terhadap H dilakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika berupa 4 paket sedang dan 1 paket kecil shabu serta 300 (tiga ratus) butir pil extacy terdiri dari warna merah dan warna hijau.
Total berat Shabu sebanyak 197,08 (seratus Sembilan puluh tujuh koma nol delapan) gram dan 300 (tiga ratus) butir Pil Extacy warna merah dan warna hijau dengan berat total 120,1 (seratus dua puluh koma satu) gram.
"Terhadap barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung Metampetamina dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan," ungkap AKP Bachtiar.
Terhadap barang bukti tersebut di sisihkan menjadi dua bagian;
-14 (empat belas) gram Shabu dan 25 (dua puluh lima) butir Pil Extacy yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat 9,95 (sembilan koma Sembilan lima) gram untuk sampel uji pemeriksaan secara Laboratoris di Laboratorium Forensik Polri Polda Riau di Pekanbaru dan atau untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan.
-183,08 (seratus delapan puluh tiga koma nol delapan) gram Shabu dan 275 (dua ratus tujuh puluh lima) butir Pil Extacy yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat keseluruhan 110,15 (seratus sepuluh koma satu lima) gram untuk di musnahkan di tingkat Penyidikan. Di lansir dari Indragiripos.com
Berita Lainnya
Pengaruh Miras, Pemuda di Inhil Ini Coba Setubuhi Bibinya Hingga Lakukan Pembunuhan
Sedang Pesta Narkoba, Pelaku Curanmor di Boyolali Diamankan Polisi
Polres Inhil Tangkap 3 Orang Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Densus 88 Anti Teror Polri Menangkap 5 Terduga Teroris di Banten
Anak Kandung Tega Jebak Ibu Sendiri Kirim Narkoba ke Lapas Kota Pinang Sumut
Miliki 21 Paket Sabu Pemuda ini Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau
Diduga Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter DP Disidik Polda Jateng
Pelaku Pembunuhan Ojeg Online di Jembatan Flyover Desa Kramat Sampang Brebes Akhirnya Terungkap
Video Viral Pria Peras Supir Mobil Box di Pasar Bengkok, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Kalideres Berhasil Diringkus Polisi
KLHK Sita Puluhan Satwa Dilindungi di Bali
Pelaku Jambret di Sumut Jadi Bulan-bulanan Massa Usai Rampas Uang Pengemis Tua