Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
SIBERONE.COM - Sebanyak tiga pelaku ditahan terkait percobaan penyelundupan benih Lobster di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Pada Minggu (1/8/2021) lalu.
Hal itu dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021). Ia mengatakan ketiga pelaku yakni AL (36) warga Tembilahan Hulu berperan sebagai penerima benih lobster, ES (36) dan BY (37) warga Jambi, berperan sebagai pembawa benih lobster menggunakan mobil dari Kota Jambi.
Pengungkapan bermula saat anggota Unit III Tipidter mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi ilegal benih lobster di Pelabuhan Samudera.
"Anggota kami lalu melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut. Tim beserta Kanit III Tipidter Polres Inhil berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tanah merah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan perkara dimaksud," ungkapnya.
Tengah malam, tim melihat sebuah mobil yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Tanah Merah. Unit III TIPIDTER Sat Reskrim Polres Inhil bersama Personel Polsek Tanah merah yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah Merah langsung memberhentikan sebuah Mobil yang dicurigai tsb.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mobil, yang ditumpangi oleh 2 orang laki - laki sebagai sopir ES dan BY, yang mana barang bawaan yang ada pada mobil tersebut di temukan 12 (dua belas) kotak styrofoam yang berisi benih Lobster terbungkus dalam beberapa plastik bening," tutur Ipda Esra.
Dari hasil interogasi kedua pelaku, barang tersebut dibawa dan akan diantar kepada seseorang yang menunggu di atas jembatan Jalan Lintas Pelabuhan Samudra.
"Tim langsung menuju TKP yang dimaksud dan berhasil menangkap seorang pelaku lain yang berperan sebagai penerima benih lobster yakni AL. Saat di tangkap Ia sedang menunggu di atas jembatan," jelasnya.
Para pelaku dan barang bukti benih Lobster dibawa dan di amankan ke Mapolres Inhil, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita sebanyak 12 (dua belas) kotak styrofoam dengan rincian;
- 11 (sebelas) kotak styrofoam berisikan masing-masing 27 bungkus plastik yang didalamnya berisikan benih Lobster.
- 1 (satu) kotak styrofoam yang berisikan 31 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan benih Lobster.
"Para pelaku di kenakan pasal 88 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo pasal 55 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.5 Milyar," ujar Ipda Esra.
Berita Lainnya
Kasi Humas Polres Tabanan Ikut Lepas Anak Penyu ke Laut Dalam Rangka Perayaan HUT RI
Rapat Bersama Forkompimda Babel, Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota Dioptimalkan
Polsek Argapura Berikan Baksos ke Purnawirawan Polri Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-75
Kapolres Pekalongan Kota dan Tokoh Karismatik Habib Lutfhi bin Ali bin Yahya Distribusikan Bansos Beras
Satgas Preemtif Operasi Bina Kusuma Lancang Kuning Kembali Sambagi Masyarakat Tepian Sungai Sail
Cegah Penyebaran Narkoba, Polsek Beri Sosialisasi Pada Pelajar SMAN 1 Peranap
Cooling Sistem, Bripka Rusdin Ingatkan Masyarakat Pekan Kamis Jangan Mudah Percaya Isu-isu yang Beredar
Amankan Konser Festival Merdeka di Kajen Pekalongan, Ratusan Personil Gabungan Diterjunkan
Karo SDM Polda Riau Cek Pos Pam Ops dan Berikan Sembako kepada Masyarakat Sungai Kijang
Tinjau Bakti Negeri Akabri 2001, Kapolri Tekankan Vaksinasi Hingga Waspadai Pintu Masuk Negara
Polres Inhil Gelar Refleksi Akhir Tahun daj Pemusnahan Barang Bukti
Kunjungi Lokasi Banjir di Kaligawe, Kapolda Jateng Tinjau Dapur Umum dan Pos Kesehatan