BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
SIBERONE.COM - Sebanyak tiga pelaku ditahan terkait percobaan penyelundupan benih Lobster di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Pada Minggu (1/8/2021) lalu.
Hal itu dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021). Ia mengatakan ketiga pelaku yakni AL (36) warga Tembilahan Hulu berperan sebagai penerima benih lobster, ES (36) dan BY (37) warga Jambi, berperan sebagai pembawa benih lobster menggunakan mobil dari Kota Jambi.
Pengungkapan bermula saat anggota Unit III Tipidter mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi ilegal benih lobster di Pelabuhan Samudera.
"Anggota kami lalu melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut. Tim beserta Kanit III Tipidter Polres Inhil berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tanah merah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan perkara dimaksud," ungkapnya.
Tengah malam, tim melihat sebuah mobil yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Tanah Merah. Unit III TIPIDTER Sat Reskrim Polres Inhil bersama Personel Polsek Tanah merah yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah Merah langsung memberhentikan sebuah Mobil yang dicurigai tsb.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mobil, yang ditumpangi oleh 2 orang laki - laki sebagai sopir ES dan BY, yang mana barang bawaan yang ada pada mobil tersebut di temukan 12 (dua belas) kotak styrofoam yang berisi benih Lobster terbungkus dalam beberapa plastik bening," tutur Ipda Esra.
Dari hasil interogasi kedua pelaku, barang tersebut dibawa dan akan diantar kepada seseorang yang menunggu di atas jembatan Jalan Lintas Pelabuhan Samudra.
"Tim langsung menuju TKP yang dimaksud dan berhasil menangkap seorang pelaku lain yang berperan sebagai penerima benih lobster yakni AL. Saat di tangkap Ia sedang menunggu di atas jembatan," jelasnya.
Para pelaku dan barang bukti benih Lobster dibawa dan di amankan ke Mapolres Inhil, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita sebanyak 12 (dua belas) kotak styrofoam dengan rincian;
- 11 (sebelas) kotak styrofoam berisikan masing-masing 27 bungkus plastik yang didalamnya berisikan benih Lobster.
- 1 (satu) kotak styrofoam yang berisikan 31 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan benih Lobster.
"Para pelaku di kenakan pasal 88 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo pasal 55 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.5 Milyar," ujar Ipda Esra.





Berita Lainnya
Peduli Banjir Bandang di NTT, Polda Jateng Terjunkan 13.000 Personil dan Kirim Bantuan Kemanusiaan
Polda Jateng Berangkatkan 1 Trux Box Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di NTT
Ajak Jaga Persatuan, Gubernur Jateng Apresiasi Program Anak Asuh Pelajar OAP Polda Jateng
Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Masjid Polsek Maos dan Perumahan untuk Polri
Silaturahmi Kapolres Pekalongan Sebagai Orang Tua Asuh Pelajar/Mahasiswa Asli Papua di Kabupaten Pekalongan
Kapolri dan Panglima Berharap Vaksinasi Drive Thru di Medan Jadi Role Model Wilayah Lain
Peduli Banjir Bandang di NTT, Polda Jateng Terjunkan 13.000 Personil dan Kirim Bantuan Kemanusiaan
Polda Jateng Berangkatkan 1 Trux Box Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di NTT
Ajak Jaga Persatuan, Gubernur Jateng Apresiasi Program Anak Asuh Pelajar OAP Polda Jateng
Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Masjid Polsek Maos dan Perumahan untuk Polri
Silaturahmi Kapolres Pekalongan Sebagai Orang Tua Asuh Pelajar/Mahasiswa Asli Papua di Kabupaten Pekalongan
Kapolri dan Panglima Berharap Vaksinasi Drive Thru di Medan Jadi Role Model Wilayah Lain