4 Pelaku Curas di PT. SAI Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Tegal, 1 Pelaku DPO


SIBERONE.COM - Aparat kepolisian Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk empat orang pria berinisial MS (40), TN (36), JK (37), AS (40), diduga melakukan aksi pencurian disertai dengan kekerasan, di sebuah pabrik garmen PT SAI di Kedungkelor Warureja Kabupaten Tegal.

Keempat pelaku yang ditangkap tersebut merupakan warga Cirebon Jawa Barat dan satu orang pelaku lagi menjadi DPO," ujar Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, SIK saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Tegal, Selasa (10/8).

"Dalam melancarkan aksinya para pelaku mencuri kabel tembaga serta menggasak brankas berisi uang Rp 3,5 juta. Atas kejadian tersebut PT. SAI mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah," ujar Kapolres.

"Selain beraksi di wilayah Kabupaten Tegal, komplotan curas tersebut kerap melakukan aksinya di Cirebon. Kini keempat pelaku berhasil ditangkap pada 5 Agustus 2021 malam hari di Jalan A Yani Slawi di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Dewa Gede. Adapun barang bukti yang ikut diamankan antara lain 1 unit mobil xenia, 2 buah senpi jenis soft gun, 2 gunting beton, 1 linggis, 3 matabor, 1 gergaji besi, 4 obeng tespen, 1 tang, serta kunci letter T.

Dijelaskan Kapolres, keempat pelaku beraksi dengan melompati pagar PT. SAI, lalu pelaku menuju pos penjagaan security dan menodongkan senpi  kemudian menyekap tiga orang security. "Jadi para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam melancarkan aksinya," tukas AKBP Arie Prasetya Syafa'at, SIK dihadapan awak media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjarae. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar