Selundupkan Narkoba Dalam Botol Susu Bekas, IRT Asal Bangkalan Jawa Timur Diringkus Polisi
SIBERONE.COM - Ditresnarkoba Polda Jateng tangkap 2 (dua) tersangka diduga pelaku Tindak Narkotika jenis sabu Jaringan Internasional, Selasa (10/08/2021).
Penangkapan tersebut diakukan pada Kamis (5/8) sekira pukul 14.20 wib, kedua tersangka berinisial TM (41) seorang petani dan TS (37) ibu rumah tangga asal Bangkalan Jawa Timur.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut bermula pada Rabu (4/8) Tim mendapat laporan dari Petugas Bea Cukai, kanwil Jateng & DIY, bahwa ada paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang sebanyak 4 paket yang terbungkus kardus dari Malaysia.
“Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina/Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,”tuturnya
Dalam 4 paket Kargo tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Kabupaten. Bangkalan, Jawa Timur.
"Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan Control Delivery sampai pada penerima paket,"ungkapnya.
"Setelah sampai Madura dekat alamat penerima, kurir menghubungi penerima paket, setelah penerima menandatangani bukti tanda terima paket dan menerima paket, Petugas dari Polda Jateng bersama Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket sesuai resi yang dimaksud yaitu TM dan TS,"terangnya.
"Petugas gabungan juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka,"lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa paket berisi Narkotika jenis sabu seberat 441,21 Gram yang dibungkus dalam Botol susu bekas yang tersebut dikirim oleh Mathori (suami TS) yang berada di Malaysia.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika, "Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tutupnya.
Atas kejadian tersebut selanjutnya Petugas membawa TM dan TS beserta 4 paket Kargo ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan semua isi paket dan pengembangan. (*)
Berita Lainnya
Jual Mobil Milik Teman Baiknya, Seorang Kakek Akhirnya Diciduk Polisi
2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Polres Inhil, Terancam 20 Tahun Penjara atau Hukuman Mati
2 Orang Tersangka Penimbun 1 Ton Solar Subsidi Diamankan Polres Dharmasraya Sumbar
Kurang dari 24 Jam, Pencuri Uang Infak di Pulau Burung Berhasil Diciduk Polisi
SatReskrim Polres Tolikara Serahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba ke Kejaksaan
Kakek 71 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur
Pelaku Pembunuhan di Desa Semunai Beberapa Waktu Lalu Berhasil Dibekuk Team Sat Reskrim Polres Bengkalis di Jambi
Polres Inhil Berhasil Ciduk Pengedar Narkoba di Kelurahan Pekan Arba
Kurang Lebih 24 Jam, Satreskrim Polres Inhil Berhasil Ciduk Pelaku Curanmor di Jalan H Said
Seorang Pria Curi Perabot Rumah Tangga, Langsung Diciduk Polisi
Pelaku Pemerasan Melalui Michat Berhasil Diamankan
Nenek 61 Tahun Asal Kota Medan Dibekuk Polisi, Diduga Simpan 850 Gram Ganja