
SIBERONE.COM - Penjelasan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi agenda Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri saat hadir di tengah masyarakat Jalan Kapling Amilin, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya pada Kamis (27/11).
Dihadapan puluhan masyarakat, Tengku Azwendi menjelaskan bahwa aturan ini disahkan pada 4 Januari 2024 dan mulai diberlakukan pada saat itu juga. Keberadaan aturan ini langsung menggantikan peraturan sebelumnya termasuk juga Perda tentang retribusi kesehatan.
''Artinya, pajak dan retribusi diatur secara leboh terpusat, menyederhanakan dan merestrukturisasi jenis pungutan agar sesuai dengan ketentuan baru,'' ungkap Azwendi.
Perda ini, lanjut Azwendi, mengatur banyak hal terkait pajak dan retribusi daerah. Beberapa poin utamanya ialah jenis pajak dan retribusinya, ada juga objek baru dan penyesuaian pajak daerah, termasuk juga parkir tepi jalan umum. Tak lupa, dalam perdara in juga mengatur mekanisme pemungutannya, keringanannya serta juga memuat sistem informasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.