SIBERONE.COM - Mengurus surat izin di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir sangatlah mudah.
Termasuk dengan pengurusan surat izin praktik dokter di fasilitas Kesehatan Puskesmas, Klinik TNI-Polri.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir, Haryono melalui bidang Pelayanan Perizinan Usaha dan Nonperizinan April Linda Purwanti menyebutkan, bahwa sesuai peraturan yang berlaku surat izin praktek dokter dapat diberikan untuk 3 (tiga) tempat praktek.
"Baik praktek mandiri termasuk praktek di pelayanan kesehatan/PKN/Klinik/TNI-Polri," katanya saat dikonfirmasi, via WhatsApp, (Senin 22/05/23).
Kendati demikian, kata April Linda ada beberapa persyaratan yang harus terlebih dahulu dilengkapi diantaranya sebagai berikut.
Persyaratan Administrasi (2 rangkap)