Urus Surat Izin Praktik Dokter di Fasilitas Kesehatan/PKM/Klinik TNI-Polri, Berikut Syaratnya

Selasa, 23 Mei 2023

SIBERONE.COM - Mengurus surat izin di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir sangatlah mudah.

Termasuk dengan pengurusan surat izin praktik dokter di fasilitas Kesehatan Puskesmas, Klinik TNI-Polri.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir, Haryono melalui bidang Pelayanan Perizinan Usaha dan Nonperizinan April Linda Purwanti menyebutkan, bahwa sesuai peraturan yang berlaku surat izin praktek dokter dapat diberikan untuk 3 (tiga) tempat praktek.

"Baik praktek mandiri termasuk praktek di pelayanan kesehatan/PKN/Klinik/TNI-Polri," katanya saat dikonfirmasi, via WhatsApp, (Senin 22/05/23).

Kendati demikian, kata April Linda ada beberapa persyaratan yang harus terlebih dahulu dilengkapi diantaranya sebagai berikut.

Persyaratan Administrasi (2 rangkap)


1.Permohonan bermaterai.

2. Fotocopy e-KTP

3. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah.

5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku yang dilegalisir Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP.

7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesuai tempat praktik.

8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik.

9. Surat Izin Praktik Dokter (SIPD) asli (jika memperpanjang)

Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopy dan SIP lama. B.Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis. C.Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.