Kode Etik Wartawan
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN PT. Media Sentral Informasi
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Siberone.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Siberone.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan PT. Media Sentral Informasi. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Siberone.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
4. Karya jurnalistik wartawan Siberone.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
5. Wartawan Siberone.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari PT. Media Sentral Informasi yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Siberone.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, PT. Media Sentral Infromasi diwakili oleh penanggungjawabnya.
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Siberone.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan Siberone.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Tembilahan 9 Agustus 2021
Direktur PT Media Sentral Informasi
DTO
HABIBIE, SE
Tulis Komentar