Saat Jalur Kendaraan di Inhil Ditutup, Bagaimana dengan Kendaraan Pembawa Sembako ?  

Ilustrasi gambar

 


SIBERONE.COM - Kabupaten Indragiri Hilir sudah melakukan penutupan akses kendaraan darat dan laut serta sudah juga melakukan penjagaan perbatasan antar kabupaten atau provinsi guna mengantisipasi warga yang mudik selama puasa dan hari raya Idul Fitri tahun 2020. 

Kebijakan ini dituangkan dalam surat nomor surat nomor 550/DISHUB/SET/2020/144 berdasarkan dengan Keputusan Presiden Indonesia Nomor : 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 3201/MENKES/199/2020 Tanggal 1 Maret 2020 tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),

Namun, meski pemblokiran akses transportasi keluar dari wilayah kabupaten Indragiri Hilir sudah diberlakukan sejak 24 April 2020 kemarin, tapi ada beberapa kendaraan yang dikecualikan.

Juru Bicara Tim Gugus Covid 19 Inhil, Trio Beni Putra saat dikonfirmasi melalui selulernya menyebutkan pengecualian kendaraan yang dilarang berdasarkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

"Di dalam Permenhub Nomor : PM 25 Tahun 2020 ada dituangkan beberapa poin pengecualian terhadap kendaraan yang dianggap penting seperti ambulans, mobil damkar, dan juga yang mengangkut barang dibutuhkan orang banyak seperti kebutuhan pokok, obat-obatan, alat kesehatan, pengangkut logistik," ujarnya, Minggu (26/4/2020).

Trio menambahkan, meski ada pengecualian terhadap beberapa pengendara yang dianggap penting untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari, namun sewaktu diperbatasan pintu masuk tetap dilaksanakan pemeriksaan suhu tubuh terhadap sopir dan penumpang. 

"Semua tetap mengikuti protokol kesehatan selalu memeriksa suhu tubuh setiap yang masuk ke wilayah kabupaten Indragiri Hilir agar bisa dipastikan keadaannya steril sebelum beraktifitas di dalam," ujarnya. 

Adapun isi Permenhub Nomor : PM 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tentang kendaraan yang dikecualikan terdapat pada pasal 5 sebagai berikut.

1. Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk: 
a. kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;
b. kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. kendaraan dinas operasional jalan tol;
d. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan 
e. mobil barang dengan tidak membawa penumpang. 

2. Larangan sementara penggunaan sarana angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d dikecualikan untuk: 
a. kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok; 
b. kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; 
c. kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19); dan 
d. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

3. Selain pengecualian sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dan (2), larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi. 

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar