Jelang MoU dengan Pemda Inhil, Pengadilan Agama Tembilahan Paparkan Isbat Nikah Terpadu 


 

SIBERONE.COM - Pengadilan Agama Tembilahan terus berusaha melakukan inovasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Indragiri Hilir. Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah akan melakukan MoU dengan Pemerintah Daerah Indragiri Hilir dalam bentuk kegiatan Isbat Nikah Terpadu dan Penyuluhan hukum.

 

Hal ini disampaikan oleh Gushairi, S.H.I Hakim PA Tembilahan dalam sela-sela Talk Show di Gemilang TV Inhil dengan tema Sidang Isbat Nikah Terpadu.

 

"Dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan oleh Pemda Inhil, PA Tembilahan dan Kemenag Inhil. Berbagai persiapan sudah dilaksanakan oleh penyelenggara demi kelancaran acara tersebut," tukasnya, Selasa (9/2/2021). 

 

Gushairi menjelaskan, Isbat Nikah Terpadu adalah salah satu bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang telah diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariáh dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

 

"Jadi dengan diselenggarakannya isbat nikah terpadu tersebut, masyarakat yang akan melakukannya akan mendapatkan penetapan tentang pengesahan pernikahan mereka dari Pengadilan Agama Tembilahan, dari Kemenag akan mendapatkan kartu nikah, buku kutipan akta nikah, dan fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir," jelasnya. 

 

 

Sementara dari Pemda, lanjut Gushairi, dalam hal ini Disdukpencapil akan mengeluarkan KTP, KK, Akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.

 

"Dengan harapan, adanya program ini masyarakat Inhil yang selama ini tidak mendapatkan dokumen kependudukan, mereka dalam satu hari bisa mendapatkan dokumen-dokumen tersebut, dan bisa digunakan untuk pengurusan layanan kesehatan, dan bisa saja mendapatkan bantuan-bantuan dari Pemerintah Pusat apalagi dari Pemerintah Daerah," imbuhnya. 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar