APBD-P Provinsi Kepri Senilai Rp3,6 Triliun 

Penandatanganan pengesahan APBD - P DPRD Kepri, Sumber foto: Dok. DPRD Kepri.

SIBERONE.COM - Pendapatan daerah pada Anggaran Permodalan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sebesar Rp 3,480 triliun. Kemudian pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 134,93 miliar sehingga pendapatan daerah menjadi Rp. 3,615 triliun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Raden Hari Tjahjono, saat membacakan laporan Akhir Badan Anggaran pada Rapat Paripurna DPRD Kepri di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (30/9) lalu.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak. Dihadiri Gubernur Kepri H Ansar Ahmad. 

Wakil Ketua II DPRD Kepri itu menyebut, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 tertanggal 15 September 2022 tentang dana insentif daerah. Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan tambahan pendapatan daerah dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 18 miliar. Adanya tambahan tersebut membuat DID Kepri mengalami kenaikan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 38 miliar. Sehingga pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini pendapatan daerah Provinsi Kepri menjadi Rp 3,633 triliun.

“Alhamdulillah Provinsi Kepri, Saudara Gubernur, mendapatkan dana insentif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 140 sebesar Rp18 miliar, oleh karena itu kita apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Raden.

Sementara untuk belanja daerah, pada APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp 3,870 triliun. Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 semula mengalami kenaikan sebesar Rp 77 miliar, atau naik 2 persen sehingga belanja daerah naik menjadi Rp 3,947 triliun.

Karena adanya penambahan pendapatan daerah dari dana insentif daerah, maka belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 18 miliar. Praktis belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi sebesar Rp 3,965 triliun.

Khusus belanja daerah yang bersumber dari tambahan dana insentif daerah, alokasi anggarannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK 07/2022 digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Antara lain melalui perlindungan sosial, seperti bantuan sosial.

Tentu saja, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah, serta upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.

Gubernur dalam pidato pandangan akhirnya mengatakan, perubahan APBD tahun anggaran 2022 akan digunakan untuk langkah-

langkah strategis meredam inflasi dan menurunkan angka kemiskinan ekstrim di Kepri.

“Sesuai dengan arahan bapak Presiden kemarin, kita harus gunakan sebaik-baiknya untuk menanggulangi inflasi sekaligus menjaga daya beli masyarakat,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran yang telah bekerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga perubahan APBD tahun anggaran 2022 bisa diselesaikan tepat waktu. ***


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar