23 Paket Jenis Shabu Siap Edar Diamankan Polsek Tampan  

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas (foto istimewa)

SIBERONE.COM - Polsek Tampan kembali ungkap seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu siap edar di jalan Kebun Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru, Selasa  (10/05/2022). 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK Berawal dari informasi masyarakat adanya seorang laki-laki yang dicurigai diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu. 

Kapolsek Tampan berdasarkan laporan masyarakat tersebut dengan gerak cepat memerintahkan Kanit Reserse Akp Aspikar SH dan Katim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis Shabu.

Team Opsnal Polsek Tampan tidak memerlukan waktu lama sesuai dengan Informasi serta ciri-ciri identitas yang sudah di kantongi adanya seorang laki-laki yang tinggal disebuah rumah semi ruko di Jalan Kebun Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru. 

Team Opsnal langsung melakukan Pengeledahan yang disaksikan oleh warga tempatan sangatlah membuahkan hasil, di saat dilakukan penggeledahan rumah pelaku dapat diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  

"Kita di dalam pengeladahan dapat menyita dari pelaku berupa barang bukti 23 (dua puluh tiga) paket kecil plastik klip warna bening berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah botol permen merk Happydent Cool White, 1 (satu) buah speaker merk ROAD MASTER, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Hitam, Uang tunai sebesar Rp. 212.000,- (Dua ratus dua belas ribu rupiah)," ungkap Kapolsek. 

Adapun dari pengakuan pelaku bahwa shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli dari temannya bernama FR (DPO) pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022 di Jalan Agus Salim Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Pekanbaru kota Pekanbaru seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 

Setelah dilakukan Introgasi pelaku mengaku bernama MS Alias UNCU , Laki-laki, 26 tahun, Jalan Kebun Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru dan dilakukan test Urine Positif (+) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina. 

"Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku Pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK.

 

Wartawan : Arismandianto 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar