Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Tujuh Bulan Buron, Pencuri Kabel Milik Pemda Inhil Berhasil di Ringkus Polisi
SIBERONE.COM - Setelah tujuh (7) bulan buron dan masuk Daftar pencarian orang (DPO), warga Tembilahan inisial HB (35) tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel milik Pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), akhirnya berhasil ditangkap.
HB merupakan seorang teknisi listrik. Ia mencuri kabel pada Sabtu (19/6) tahun lalu, di Jalan Suhada 2 RT.00 RW.017 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil dan berhasil terungkap dan ditangkap pada Kamis (13/1/2022) sore, oleh Polsek Tembilahan Hulu dan Satuan Reskrim Polres Inhil.
Dikatakan Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Sandy humisar sibarani melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH kasus Curat itu pertama kali diketahui oleh Kabid Bina Marga Dinas PUTR Inhil. Tim dari PJU Dinas PUTR Inhil lalu mengecek kebenaran informasi tersebut di TKP.
"Yang dicuri adalah kabel lampu penerangan jalan dengan panjang kurang lebih 152 meter yang terletak di jalan Suhada II Kelurahan Tembilahan Hulu. Kabel itu sudah terpasang di tiang listrik jalan," ungkapnya.
Kadis PUTR Inhil lalu melaporkan ke Polsek Tembilahan Hulu. Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp. 2.728.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu ) rupiah.
"Tersangka Curat, inisial HB akhirnya dapat diamankan tim Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan Sat Reskrim Polres Inhil pada saat tersangka sedang berada di Jalan Gunung Daek Tembilahan Kota," papar Ipda Esra.
Saat diintrogasi, HB mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan temannya inisial Y yang terlebih dahulu di tangkap serta menjalani proses hukum dan saat ini sudah mendapatkan vonis oleh hakim Pengadilan negeri tembilahan.
Tersangka HB dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan terancam pidana paling lama 7 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Lainnya
Curi HP dan Tikam Korban, Pria Usia 64 Tahun Diamankan Polsek Matuari Sulut
Polda Bengkulu Tetapkan Warga Lubuk Sandi Tersangka Kasus Judi Domino
Sekap dan Perkosa Gadis Pati Selama 4 Bulan Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap Polisi
Dua Pria Diduga Curi Kabel Jaringan Telkom Digiring ke Mapolsek Bukit Raya
Musnahkan 189 Kg Sabu dan 889 Ekstasi, Kapolda Perintahkan Kejar dan Tangkap DPO Debus
Dugaan Jadi Selingkuhan Oknum DPRD Kabupaten Cianjur Dilaporkan ke BK fan DPP Partainya
Syukuran LBH IWO, Sandy Nayoan: Dukung Presiden Jokowi Revisi UU ITE
Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Ringkus Terduga Pengedar Narkoba dan Amankan 8 Paket Sabu
Sempat Kabur Keluar Kota, Pelaku Pemerkosaan Terhadap Siswi di Muara Enim Diamankan Polisi
Segera Hadir Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) dan Uji Kompetensi Hukum Kontrak (UKHK) di Kota Bandung
7 PNS di Aceh Singkil Resmi Dipecat, Ada Apa ?
2 Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Banten Berhasil Diamankan Polisi