Akta Kelahiran Hilang, Begini Caranya Biar Bisa Dapat yang Baru 


 

 

 

SIBERONE.COM - Bagi masyarakat yang merasa kehilangan Akta Kelahiran jangan khawatir, sekarang mengurus akta yang hilang cukup hanya melampirkan dua persyaratan yakni Surat Kehilangan dari Kepolisian dan Kartu Keluarga yang bersangkutan. 

 

Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H dalam unggahan video pada akun YouTube @Arek Tarik Channel. (Silahkan klik untuk melihat video). 

 

Untuk memastikan informasi ini, pihak siberone.com langsung mengkonfirmasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Inhil, Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman. 

 

Dalam penjelasannya, Nursal membenarkan informasi tersebut akan tetapi akta kelahiran yang bisa masuk dalam kriteria melampirkan hanya dua persyaratan yakni Akta Kelahiran yang sudah online. 

 

"Betul, kalau akta yang hilang itu adalah Akta yang sudah Online dan tidak ada perubahan data, hanya tinggal mencetak saja. Bahkan kalau yang mengurus warga itu sendiri secara online dan menyertakan email malah dia bisa cetak sendiri karena file nya ada dikirim ke email mereka oleh sistem siakonline," kata mantan Camat Mandah ini.

 

Sementara untuk akta lama (sebelum sistem pembuatan online, red) dalam kepengurusan ini tetap harus melampirkan persyaratan sebagaimana membuat akta kelahiran yang baru. 

 

"Untuk yang belum online perlu agak ekstra lagi menelusurinya karena belum ada di sistem, jadi sebaiknya supaya tidak terjadi kesalahan data, karena akta akan menjadi patokan utk dokumen2 lainnya tetap melampirkan semua persyaratan seperti membuat baru," katanya. 

 

Nursal menambahkan, untuk membedakan Akta Kelahiran yang sudah online dengan yang belum online tidaklah susah, tinggal melihat pada bagian cetakan atas, jika tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipastikan Akta Kelahiran tersebut online dan jika tidak ada Akta Kelahiran tersebut belum online. 

 

"Silahkan dilihat akta kelahirannya jika ada NIK terlampir dipastikan sudah online, tapi untuk mempermudah lagi biar lebih mudah membedakannya silahkan lihat tahun keluarnya, apabila dicetak tahun 2014 maju ke sekarang dipastikan online dan yang 2013 mundur ke belakang cetakannya belum online," pungkasnya. 

 

Pada kesimpulannya untuk mendapatkan Akta Kelahiran yang hilang bagi datanya yang sudah online, (cetakan 2014, red) cukup lampirkan : 

1. surat kehilangan dari kantor polisi.

2. Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan. 

 

Untuk data Akta Kelahiran yang belum online tetap harus melampirkan persyaratan seperti membuat Akta Kelahiran baru yakni: 

1. Surat Kelahiran / Ijazah. 

2. Foto Copy kedua KTP orang tua.  

3. Foto Copy Surat Nikah. 

4. Foto Copy Kartu Keluarga. 

5. Foto Copy KTP saksi. 

6. Pengisian formulir permohonan. 

 

Kendati ada inovasi tersebut, Sekretaris Disdukpencapil Inhil berharap masyarakat bisa memanfaatkan informasi ini serta selalu menerima masukan dan saran dari semua elemen demi kemajuan pelayanan. 

 

"Pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan ini secara bertahap selalu akan kita perbaiki menuju ke pelayanan prima, untuk itu masukan serta saran dari seluruh elemen masyarakat sangat kita harapkan demi kemajuan pelayanan publik di bidang adminduk di masa yang akan datang," imbuhnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar