Bupati Ajak Masyarakat Brebes Gempur Rokok Dengan Cukai Ilegal

Selasa, 15 Juni 2021

SIBERONE.COM - Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH melalui Asisten Sekda Brebes Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dra Tety Yuliana mengajak masyarakat Brebes untuk menggempur rokok dengan cukai illegal. Sebab, rokok dengan cukai illegal melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
“Kita harus menggempur rokok dengan cukai illegal, karena sangat merugikan negara,” ajak Bupati sebagaimana disampaikan Asisten Sekda Tety Yuliana saat sosialisasi UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai di Aula Kecamatan Larangan Brebes, Selasa (15/6).
Masyakat, lanjut Bupati, harus memahami betul tentang adanya rokok dengan cukai illegal. Jangan sampai ikut membeli ataupun ikut-ikutan menjual karena ada konsekuensi hukum yang bakal dihadapi. 
“Bila mengedarkan barang-barang ilegal ataupun rokok dengan pita cukai palsu, maka akan berhadapan dengan hukum,” tandas Bupati sebagaimana disampaikan Tety  Yuliana.
Dalam kesempatan tersebut, Tety mengajak kepada para kepala desa agar dapat menularkan hasil sosialisasi yang disampaikan pada hari ini tentang Cukai Illegal, di wilayahnya masing-masing.
Camat Larangan Sudianto SSos MSi, mengaku gembira wilayahnya menjadi sasaran sosialisasi UU no 39 tahun 2007. Sehingga masyarakat bisa meningkat kesadarannya tentang ketentuan di bidang cukai khususnya rokok illegal.
"Sosialisasi ini mudah-mudahan bisa memberi pencerahan kepada masyarakat kami. Tentunya edukasi ini membuat masyarakat mengerti terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal,” ungkap Sudianto. 
Kepala Dinkominfotik Brebes melalui Kabid Komunikasi dan Kehumasan Lusiana Indira Isni SSos MIKom melaporkan, sosialisasi digelar untuk mengedukasi peserta tentang Cukai. Sehingga peserta bisa mencermati dan memahami mengenai apa itu pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas dan polos tanpa pita cukai.
"Semoga para peserta dapat menyebarluaskan materi yang akan disampaikan narasumber kepada para pedagang rokok di lingkungannya," jelas Lusi.
Sosisalisasi mendatangkan narasumber Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Bea Cukai Kota Tegal Bambang Kristiawan dan Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum Kantor Satpol PP Brebes Edi Hermawan SH MH.
Dalam paparannya, Kabid Penegakan Perda dan Tibum Edi Hermawan SH  MH menegaskan, sesuai tupoksi Satpol PP sebagai penegak perda dan Tibum. Itu artinya, selaras dengan program kegiatan sosialisasi di bidang Cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal. 
“Satpol PP telah melakukan sosialisasi di bidang cukai guna meningkatkan sinergitas pola perencanaan dan pola tindak pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujar Edi.
Pemeriksa Bea dan Cukai, Kantor Bea Cukai Kota Tegal Bambang Kristiawan menyampaikan, bahwa sosialisasi ini merupakan upaya bersama dalam menanggulangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal termasuk peredaran rokok ilegal.
Bambang menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, barang-barang yang dapat dikenai pungutan atau cukai dari negara antara lain Etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alcohol. Dan hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. (HS)