Blanko e-KTP Tersedia, Suket Tidak Dibenarkan Lagi di Disdukpencapil Inhil

Rabu, 15 April 2020

SIBERONE.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Inhil tidak memberlakukan lagi (Surat Keterangan) yang biasa digunakan sebagai bukti pengganti e-KTP. 

Kebijakan tersebut berlaku sejak  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) memberikan larangan bagi seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak mencetak suket (Surat Keterangan) e-KTP pada hari Senin 2 Maret 2020 kemarin.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Mizwar Efendi melalui Seketaris Disdukcapil Kabupaten Inhil Nursal kepada media  mengatakan terkait dengan pencetak suket ada karena apabila belangko e-KTP, Ribon yang tidak ada, maka solusi dan alternatifnya adalah mencetakkan suket. 

Namun, kata mantan Camat Kecamatan Gaung tersebut, hari ini blanko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Inhil sudah tersedia, maka dari itu suket tidak diperbolehkan lagi.

"Pencetak suket itu dilakukan karena apabila blanko e-KTP, Ribon tidak ada, maka solusi dan alternatifnya adalah mencetakkan suket, tapi sekarang blanko e-KTP di Kantor sudah tersedia, jadi suket tidak diperbolehkan lagi," tukas Nursal saat dikonfirmasi di ruang kerjanya," Rabu (15/4/2020).

Nursal juga menuturkan bahwa saat ini Disdukpencapil Kabupaten Inhil sedang fokus mengansur mencetak e-KTP masyarakat yang sudah direkam sebelumnya.  

"Ya, sekarang mengansur melakukan pencetakan e-KTP,  kemudian setelah selesai baru kita salurkan ke setiap UPTD Kecamatan," jelasnya.  

Sekertaris Disdukpencapil Inhil menambahkan, dalam proses pekerja saat ini dengan situasi pandami covid-19 memiliki kendala yakni blanko tidak bisa dijemput ke Jakarta, jadi pihaknya melakukan sedikit penghematan cetak e-KTP. 

"Berhubung blanko tidak bisa dijemput ke Jakarta jadi kita agak berhemat dalam melakukan pencetakan. Dan kita mencetak e-KTP yang betul-betul Urgen," jelasnya.

Menurut Nursal, Urgen yang dimaksud disini adalah apabila sudah menyangkut nyawa seseorang seperti kesehatan, dan sebagainya maka Disdukpencapil akan mencetakan e-KTP. 

"Jadi, kalau sudah menyangkut tentang kesehatan dan nyawa seseorang secepatnya kita kerjakan. Jika sifatnya tidak terlalu urgen untuk sementara waktu kami menghimbau kepada masyarakat agar menunda dulu melakukan perekaman atau mengurus administrasi, melihat situasi saat ini yang lagi tidak aman untuk kita semuanya," imbuhnya.

Terakhir Nursal juga menghimbau kepada UPTD Kecamatan agar e-KTP yang telah diselalurkan agar segera disalurkan kembali ke masyarakat melalui RT/RW agar e-KTP tersebut sampai ke tangan masyarakat dan bisa dipergunakan. 

"Kalau nantinya ada sisa e-KTP atau ada masyarakat yang tidak mengambil kami harap dapat di kembalikan ke Disdukpencapil," tutupnya.