Bulan Januari 2020 Dana DBH Sudah di Transfer ke Kas Daerah Inhil

Senin, 20 Januari 2020

 

SIBERONE.COM - Dalam rangka perubahan Nomenklatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru dan terkait permasalahan Tunda Bayar oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (20/1/2020) Bupati HM.Wardan kunjungi Kementrian Dalam Negeri RI dan Kementrian Keuangan RI di Jakarta. 

Pada kesempatan tersebut Bupati HM.Wardan didampingi Wakil Ketua  1 DPRD Edi Gunawan, S.E (Asun), Sekda Inhil Said Syarifuddin, Asisten II Setda Inhil Drs.Afrizal, Tim TAPD serta beberapa Kepala OPD.

Rombongan dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)-Riau ini disambut Agung Widyasi Direktur evaluasi dan sistem informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Rikie, S.STP Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) RI

Dalam kunjungan Rombongan Pemkab Inhil ke 2 Kementrian ini membahasa tentang persiapan perubahan penjabaran APBD TH 2020 terkait dengan kewajiban tunda bayar TA. 2019 serta pembahasan perubahan nomenklatur SOTK. 

Dalam Pemaparannya Bupati HM.Wardan berharap ada kepastian dalam transfer dana bagi hasil dari pusat ke Daerah sehingga penyelesaian tunda bayar kegiatan Tahun 2019 ada kepastian pencairan dana tersebut dari PEMDA ke pihak ketiga.


Beliau menambahkan, hal tersebut sangat di perlukan sebagai bentuk keseriusan dan kepastian Pemda sebagai Penyelenggara Pemerintahan di Daerah. 
Sementara itu, mengenai perubahan nomenklatur SOTK Bupati HM.Wardan  meminta kejelasan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan. Mengingat hal tersebut adanya perubahan urusan serta penggabungan dan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. 

Karena, Hal tersebut menjadikan benturan pembiayaan kegiatan terhadap OPD yang masih menggunakan nomenklatur lama.  
Terakhir Bupati HM.Wardan mengatakan dengan terbitnya nomenklatur yang baru mengharuskan pembiayaan kegiatan dengan dasar Nomenklatur yang terbaru. 

Dalam tanggapannya Kementerian Keuangan tentang kepastian transfer dana bagi hasil dapat dipastikan pada triwulan I atau dengan kata lain pada bulan januari ini telah di kirim ke daerah. Semoga hal tersebut dapat menyelesaikan tunda bayar kegiatan Tahun 2019. 
Permasalahan seperti ini di tuturkan oleh pejabat Kemenkeu RI dalam pertemuan tersebut bukan hanya terjadi pada Pemkab Inhil namun ada beberapa daerah juga hal tersebut Dikarnakan transfer pusat ke daerah yang tidak tepat waktu. Semoga pemerintah daerah dapat memaklumi. 

Sementara itu, tanggapan dari Pejabat Kemendagri RI mengenai perubahan SOTK yang baru mengatakan, untuk perubahan nomenklatur Pemerintah daerah dapat menggunakan penyelesaian dengan cara memasukkan dalam perubahan penjabaran APBD yang akan di usulkan. Sehingga permasalahan pembiayaan kegiatan terhadap OPD yang terdapat perubahan dapat diselesaikan dan berjalan dengan semestinya. Hal tersebut dapat dipastikan tidak akan ada permasalahan di kemudian hari atas kebijakan tersebut. Karna, produk hukum yang mengatur hal tersebut telah pasti.

Sumber : Humas Pemkab Inhil