
Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi dengan Polda Kepri
SIBERONE.COM – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan audiensi bersama Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) yang dilaksanakan di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Jumat (23/10).
Kegiatan audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Ibkar Saloma, serta para Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Polda Kepri dalam memastikan setiap pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui audiensi ini, BPJS Ketenagakerjaan mendorong penguatan dukungan dan koordinasi dengan Polda Kepri dalam percepatan penanganan kasus ketidakpatuhan badan usaha, termasuk dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung efektivitas penegakan hukum terhadap badan usaha yang tidak memenuhi kewajibannya, sekaligus meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja dan membayarkan iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Ibkar Saloma, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam memperkuat ekosistem kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, upaya memperluas perlindungan pekerja tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi, tetapi juga perlu didukung dengan pengawasan serta penegakan hukum yang efektif terhadap badan usaha yang mengabaikan kewajibannya.
“Sinergi dengan Polda Kepri merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya. Kami berharap melalui koordinasi yang semakin kuat, penanganan kasus ketidakpatuhan dapat berjalan lebih efektif sehingga hak-hak pekerja terlindungi dan semakin banyak tenaga kerja di Provinsi Kepulauan Riau yang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Ibkar.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polda Kepri telah menunjukkan hasil nyata. Hingga saat ini, sinergi kedua pihak berhasil memulihkan tunggakan iuran perusahaan sebesar Rp3,41 miliar. Capaian ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pembayaran iuran, sekaligus memastikan pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Audiensi ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan data capaian yang disampaikan, jumlah tenaga kerja yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Riau mencapai 516.926 tenaga kerja atau 55,94% dari target sebesar 924.076 tenaga kerja. Capaian tersebut menunjukkan masih terdapat ruang yang cukup besar untuk memperluas cakupan perlindungan, khususnya bagi pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk itu, diperlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemberi kerja, serta pemangku kepentingan lainnya guna mendorong peningkatan kepesertaan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dukungan Polda Kepri diharapkan dapat memperkuat langkah preventif melalui edukasi dan pembinaan, sekaligus mendukung penanganan sesuai ketentuan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.
Melalui audiensi ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi strategis dengan Polda Kepri dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang patuh, tertib, dan berkeadilan. Dengan sinergi yang berkelanjutan, diharapkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Riau semakin meningkat, sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko lainnya sesuai program yang diikuti.(yan)