
Beda Satu Huruf pada Nama Paspor Tak Bisa Langsung Diubah, Ini Penjelasan Imigrasi Inhil
SIBERONE.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Indragiri Hilir memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perbedaan penulisan nama pada paspor dengan dokumen kependudukan. Perbedaan, termasuk hanya satu huruf, tidak dapat langsung diubah begitu saja karena harus melalui pemeriksaan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian nama pada paspor diimbau datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Indragiri Hilir untuk mendapatkan penjelasan serta solusi sesuai dengan jenis permasalahan yang dihadapi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemohon bahwa perubahan data identitas pada dokumen perjalanan memiliki prosedur tersendiri. Pemohon juga wajib melengkapi dokumen pendukung dan, apabila dipersyaratkan, menyertakan penetapan pengadilan sebagai dasar perubahan identitas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Indragiri Hilir, Caven Jonathan, melalui Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan, Jony Hendri, didampingi Febri H, menjelaskan bahwa penerbitan maupun penggantian paspor harus mengacu pada identitas yang dapat dibuktikan melalui dokumen resmi, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan paspor lama.
Menurut Jony, apabila ditemukan perbedaan nama antara paspor lama dengan dokumen kependudukan, petugas akan terlebih dahulu memeriksa penyebab ketidaksesuaian tersebut sebelum menentukan langkah penyelesaian.
“Kalau pemohon ingin diterbitkan paspor dengan nama yang sama seperti sebelumnya, dokumen identitasnya harus disesuaikan. Namun, jika ingin mempertahankan perubahan identitas yang berbeda dari dokumen sebelumnya, harus ada dasar hukum yang jelas, termasuk penetapan pengadilan apabila dipersyaratkan,” jelas Jony.
Ia menegaskan, setiap permohonan perubahan data harus dibedakan berdasarkan penyebabnya. Perbedaan nama akibat perubahan identitas yang diajukan pemohon tidak serta-merta dapat disamakan dengan kesalahan penulisan yang terjadi dalam proses penerbitan paspor.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mengajukan perubahan data tanpa terlebih dahulu memastikan penyebab perbedaan tersebut. Pemeriksaan diperlukan agar penyelesaian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan administrasi dan tidak menimbulkan persoalan identitas di kemudian hari.
Jony menjelaskan, pelaksanaan tugas keimigrasian berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannya. Sementara itu, persyaratan dan tata cara penerbitan paspor mengacu pada peraturan yang mengatur paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Ia juga menyebutkan bahwa ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, telah digantikan oleh Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Menurutnya, ketelitian dalam pencantuman nama dan data identitas merupakan hal penting karena paspor menjadi dokumen perjalanan resmi yang digunakan dalam proses pemeriksaan keimigrasian, baik di Indonesia maupun di negara tujuan.
“Kalau kita sembarangan mengubah data, bisa muncul persoalan identitas. Satu orang bisa saja tercatat dengan nama berbeda, sehingga berpotensi menimbulkan masalah dalam pemeriksaan dokumen,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencocokan data pemohon dengan dokumen kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan administrasi. Oleh sebab itu, permohonan penggantian paspor dengan data yang berbeda akan diteliti sesuai prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, Jony membedakan antara perubahan identitas atas permintaan pemohon dan kesalahan penulisan yang terjadi akibat kekeliruan dalam proses penerbitan paspor.
Apabila dokumen persyaratan yang diserahkan pemohon sudah benar, tetapi terdapat kesalahan input oleh petugas, persoalan tersebut perlu ditangani sebagai dugaan kekeliruan penerbitan. Penanganannya dilakukan melalui pemeriksaan administratif sesuai kebutuhan, termasuk telaah dan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kalau kesalahan terjadi dalam proses penerbitan, tentu harus diperiksa terlebih dahulu berdasarkan dokumen yang benar. Penanganannya berbeda dengan permohonan perubahan identitas yang memang diajukan oleh pemohon,” ujarnya.
Dalam proses pengajuan paspor, masyarakat dapat menggunakan aplikasi M-Paspor untuk mengisi data permohonan. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan serta mencocokkan data yang diinput dengan dokumen persyaratan yang disampaikan pemohon.
Untuk menghindari kendala administrasi, masyarakat diimbau memastikan kesesuaian penulisan nama pada KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya sebelum mengajukan permohonan paspor.
Apabila ditemukan perbedaan, pemohon sebaiknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan petugas imigrasi agar memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang diperlukan dan prosedur penyelesaiannya.
“Intinya, perubahan identitas pada paspor harus memiliki dasar yang jelas dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Kami harus memastikan dokumen perjalanan yang diterbitkan sesuai dengan identitas pemiliknya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup Jony.
Melalui edukasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Indragiri Hilir berharap masyarakat semakin memahami pentingnya ketepatan data identitas dalam dokumen perjalanan serta tidak ragu berkonsultasi langsung apabila menemukan ketidaksesuaian nama pada paspor.