70 Perkara Inkracht, Kejari Inhil Musnahkan Narkoba dan Sejumlah Barang Bukti Lainnya

Rabu, 14 Oktober 2026

Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Bupati dan Forkopimda Inhil, di halaman Kantor Kejaksaan Negri Tembilahan.

SIBERONE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti dari 70 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (14/10/2026).

Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Inhil, Tembilahan, tersebut mencakup sekitar 600 gram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara hukum.

Barang bukti lainnya berupa telepon genggam, alat timbang, kurma, pakaian terkait perkara tindak pidana pemerkosaan, serta senjata tajam seperti pisau dan parang.

Kepala Kejari Inhil Johannes Siregar mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam memastikan barang bukti ditangani sesuai ketentuan.

Menurut Johannes, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani selama periode April hingga Agustus 2026.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika, telepon genggam, alat timbang, senjata tajam, dan barang lainnya,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai karakteristik barang. Barang tertentu dihancurkan dengan mesin, sedangkan narkotika dicampur menggunakan bahan tertentu agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan dihadiri pihak terkait dan awak media sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi penegakan hukum.

Siapkan Layanan Antar Barang Bukti

Di sela kegiatan tersebut, Johannes mengungkapkan rencana Kejari Inhil menghadirkan inovasi pelayanan berupa pengantaran barang bukti kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Program ini disiapkan untuk membantu warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Kondisi geografis Inhil yang luas, dengan wilayah yang dipisahkan sungai dan memiliki keterbatasan akses transportasi, kerap menjadi kendala bagi masyarakat yang harus datang ke Tembilahan.

Johannes menilai, pengambilan barang bukti secara langsung dapat menambah beban biaya dan waktu perjalanan, terutama bagi warga yang berdomisili di daerah terpencil.

Atas pertimbangan tersebut, Kejari Inhil tengah menyiapkan mekanisme pengantaran barang bukti ke kecamatan atau desa terdekat. Jika kondisi memungkinkan, barang tersebut bahkan direncanakan dapat diantarkan langsung ke rumah penerima yang berhak.

“Kami sedang menyiapkan program agar barang bukti bisa diantarkan ke kecamatan atau desa terdekat, bahkan langsung ke rumah yang bersangkutan apabila memungkinkan,” jelas Johannes.

Ia menargetkan program tersebut dapat direalisasikan sebelum Desember 2026. Kejari Inhil juga berharap dukungan pemerintah daerah, masyarakat, dan insan pers agar inovasi pelayanan itu dapat segera terlaksana.

Johannes menegaskan, kemudahan pelayanan tetap harus berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk memastikan status kepemilikan dan pihak yang berhak menerima barang bukti.

Bupati Inhil Beri Dukungan

Bupati Indragiri Hilir H. Herman mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Inhil. Ia menilai, keterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut penting untuk menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.

Herman secara khusus menyoroti pemusnahan narkotika yang harus dilaksanakan sesuai prosedur agar barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar.

“Kami mengapresiasi dan mendukung kegiatan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dalam rangkaian penegakan hukum. Terutama narkotika, harus ditangani dan dimusnahkan sesuai prosedur,” kata Herman.

Ia juga mendukung rencana pengantaran barang bukti kepada masyarakat yang tinggal jauh dari Tembilahan. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengurangi beban perjalanan warga sekaligus meningkatkan akses terhadap pelayanan hukum.

Herman berharap kemudahan itu turut mendorong masyarakat lebih kooperatif dalam proses penegakan hukum, termasuk ketika dibutuhkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Menurutnya, pelayanan hukum perlu memperhatikan kondisi geografis dan kemampuan masyarakat agar pemenuhan kepentingan hukum tidak menimbulkan beban yang berlebihan.

Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Selain mendukung peningkatan pelayanan, Herman mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya aparat penegak hukum.

Luasnya wilayah Inhil menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan peredaran narkoba. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, dan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

“Melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat juga harus ikut berperan karena ini menyangkut keselamatan generasi mendatang,” tegasnya.

Herman mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Ia juga menyampaikan harapan agar pemusnahan barang bukti di lingkungan Kejari Inhil dapat dilaksanakan tiga kali dalam setahun sebagai bagian dari pelaksanaan penegakan hukum yang transparan.

Melalui pemusnahan barang bukti dan rencana pengantaran kepada masyarakat, Kejari Inhil diharapkan dapat memperkuat dua aspek pelayanan sekaligus, yakni menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan dan mempermudah masyarakat memperoleh kembali barang yang menjadi haknya.

Realisasi program pengantaran barang bukti tersebut kini menjadi hal yang dinantikan, terutama oleh warga di wilayah yang jauh dari Tembilahan. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, prosedur pengembalian, dan kepastian pihak penerima.

Sementara itu, pemberantasan narkotika memerlukan penegakan hukum yang konsisten serta partisipasi masyarakat dalam mencegah dan melaporkan dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir.