
BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Program MLT, Peserta Bisa Ajukan KPR hingga Rp500 Juta
SIBERONE.COM - BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas manfaat perlindungan bagi pekerja melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Selain memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dapat dimanfaatkan peserta untuk memenuhi kebutuhan perumahan.
Sebagai informasi, MLT merupakan fasilitas tambahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk mendukung kepemilikan maupun perbaikan rumah. Melalui fasilitas tersebut, peserta yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh akses pembiayaan perumahan dengan skema yang lebih terjangkau.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto mengatakan, MLT menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan peserta.
“Perlindungan pekerja tidak hanya sebatas memberikan manfaat ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, hari tua, maupun risiko lainnya. Kami juga ingin memastikan peserta mendapatkan manfaat yang dapat mendukung kualitas hidupnya, salah satunya melalui fasilitas perumahan dalam program MLT,” ujar Hendrayanto, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, kebutuhan hunian menjadi salah satu hal penting bagi pekerja dan keluarganya. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta untuk mengenal dan memanfaatkan fasilitas MLT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Peserta yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memiliki rumah, membeli rumah, maupun melakukan renovasi. Harapannya, program ini dapat membantu pekerja memiliki hunian yang layak sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal,” tambahnya.
Adapun fasilitas MLT mencakup beberapa jenis pembiayaan perumahan. Untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), peserta dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp500 juta.
Kemudian Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta. Dengan fasilitas tersebut, peserta memiliki alternatif pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perumahan masing-masing.
Hendrayanto mengungkapkan, peserta yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program MLT dapat memperoleh informasi melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
“Kami mengajak seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak hanya mengetahui manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga menggali berbagai manfaat tambahan yang tersedia. MLT ini merupakan salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk membantu mewujudkan rumah yang layak bagi pekerja dan keluarganya," tutur Hendrayanto.(yan)