Kanwil Kemenkum Riau Beri Pembekalan Hukum kepada 25 Peserta Diklat Paralegal

Sabtu, 12 September 2026

Zoom meeting Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bagi Masyarakat

SIBERONE.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Penyuluh Hukum turut berpartisipasi dalam Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bagi Masyarakat yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (YLBHK) Markfen Justice, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti Direktur YLBHK Markfen Justice, para pemateri, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, serta 25 peserta.

Pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kapasitas masyarakat di bidang hukum, khususnya bagi calon paralegal yang nantinya diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur YLBHK Markfen Justice, Markoni Efendi. Dalam sambutannya, Markoni mengapresiasi para peserta yang telah berkomitmen mengikuti rangkaian pendidikan dan pelatihan.

Menurut Markoni, paralegal memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kelompok marginal, dengan akses terhadap keadilan.

Bantuan hukum, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan pendampingan ketika masyarakat menghadapi perkara hukum, tetapi juga mencakup edukasi dan pemberdayaan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya.

“Paralegal diharapkan mampu menjadi agen perubahan di tengah masyarakat. Kehadirannya bukan hanya membantu ketika persoalan hukum terjadi, tetapi juga memberikan pemahaman agar masyarakat memiliki kesadaran dan kemandirian hukum,” ujarnya.

Memasuki sesi pertama, peserta mendapatkan materi bertema “Pengantar Hukum dan Demokrasi” yang disampaikan Dwi Maya Charlly, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Dalam pemaparannya, Dwi Maya menjelaskan Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menjelaskan kehidupan bernegara harus berjalan dalam koridor hukum dengan tetap menjunjung prinsip demokrasi, pembagian kekuasaan, supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta keadilan sosial.

Dwi Maya juga menguraikan hubungan antara hukum dan demokrasi yang memiliki keterkaitan erat. Menurutnya, hukum tanpa demokrasi berpotensi melahirkan kekuasaan yang otoriter, sedangkan demokrasi tanpa hukum dapat menimbulkan ketidakpastian dan kondisi tanpa aturan.

Karena itu, hukum dan demokrasi harus berjalan beriringan. Demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, sementara hukum memberikan batas sekaligus kepastian agar proses tersebut berjalan tertib dan berkeadilan.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, penyampaian materi tidak hanya dilakukan melalui teori. Dwi Maya juga menggunakan ilustrasi, studi kasus, kuis interaktif, pembahasan jawaban, sesi tanya jawab, serta diskusi terbuka.

Peserta terlihat aktif menyampaikan pertanyaan dan mengaitkan materi dengan berbagai persoalan hukum yang berpotensi ditemui ketika menjalankan fungsi sebagai paralegal di tengah masyarakat.

Pelatihan kemudian dilanjutkan dengan materi “Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia” yang disampaikan Assoc. Prof. Dr. Fitri Wahyuni, S.H., M.H., Kaprodi Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi).

Selama kurang lebih dua jam, Fitri Wahyuni menguraikan tahapan dan mekanisme hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.

Materi tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman praktis kepada peserta mengenai proses suatu persoalan hukum, mulai dari memahami permasalahan, menentukan langkah hukum, mengenali prosedur, hingga memahami posisi dan peran masing-masing pihak dalam proses hukum.

Fitri juga menekankan pentingnya seorang paralegal memahami prosedur hukum secara benar agar tidak memberikan informasi yang keliru kepada masyarakat.

Paralegal, menurutnya, harus memahami batas kewenangan, prosedur, serta mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, paralegal dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dan akses terhadap layanan hukum secara tepat tanpa mengambil kewenangan yang menjadi ranah advokat maupun aparat penegak hukum.

Sesi tersebut berlangsung dinamis. Peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang kerap dihadapi masyarakat ketika berhadapan dengan proses hukum, termasuk memahami prosedur, menyiapkan informasi, serta menentukan langkah yang tepat ketika suatu persoalan hendak dibawa ke jalur hukum.

Rangkaian hari pertama Diklat Paralegal kemudian ditutup dengan materi “Teknik Penyusunan Dokumen Laporan Pengaduan dan Kronologis” yang disampaikan Praktisi Hukum dan Advokat Pri Hartono Simanjuntak, S.H.I.

Materi yang berlangsung sekitar dua jam itu memberikan pembekalan kepada peserta mengenai cara menyusun laporan pengaduan dan kronologis suatu peristiwa secara sistematis, jelas, runtut, serta berdasarkan fakta.

Pri Hartono menjelaskan penyusunan kronologis bukan sekadar menceritakan suatu kejadian, melainkan harus mampu menggambarkan rangkaian peristiwa secara terstruktur sehingga mudah dipahami dan dapat menjadi bahan informasi dalam proses penanganan persoalan hukum.

Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan laporan, terutama dalam mencantumkan waktu, tempat, pihak yang terlibat, rangkaian kejadian, serta data atau dokumen pendukung yang relevan.

Peserta kembali terlihat antusias mengikuti materi. Sejumlah peserta aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai contoh persoalan yang berkaitan dengan penyusunan laporan pengaduan dan kronologis.

Dengan berakhirnya materi ketiga, rangkaian hari pertama Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bagi Masyarakat YLBHK Markfen Justice resmi ditutup.

Kegiatan tersebut tidak hanya memberikan pemahaman mengenai hukum dan demokrasi, tetapi juga membekali peserta dengan pengetahuan mengenai prosedur dalam sistem peradilan serta keterampilan dasar menyusun laporan pengaduan dan kronologis.

Keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan menjadi bagian dari dukungan terhadap peningkatan literasi dan kesadaran hukum masyarakat.

Melalui pelatihan tersebut, para peserta diharapkan memiliki pengetahuan, keterampilan, integritas, serta kepedulian untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan menghadapi persoalan hukum secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.