Percepat UCJ Kota Pekanbaru, BPJS Ketenagakergaan Gelar Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Selasa, 08 September 2026

Percepat UCJ Kota Pekanbaru, BPJS Ketenagakergaan Gelar Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

SIBERONE.COM - Upaya mewujudkan percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Pekanbaru, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Kota bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menggelar Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Selasa (8/9/2026) di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru.

Turut hadir dalam giat itu Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto, Asisten Bidang Pemerintahan Setdako Pekanbaru, Syamsuir dan Kepala Disnaker Pekanbaru, Iwan Samuel Simatupang. 

Kepala Disnaker Pekanbaru, Iwan Samuel Simatupang menyebutkan, UCJ merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk informal. Apalagi, Jamsostek  merupakan amanat konstitusi sekaligus hak dasar setiap warga Indonesia.

"Oleh karena itu, negara harus hadir memastikan bahwa seluruh pekerja termasuk pekerja rentan memperoleh perlindungan yang layak demi mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan. Nah, untuk mempercepat UCJ di Mira Pekanbaru perlu kerjasama semua pihak dengan mengombinasikan penguatan regulasi, kolaborasi dunia usaha, penganggaran daerah dan optimalisasi sektor mikro," ucap Iwan.

Sementara itu, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto mengungkapkan jika Rapat Kerja Forum Kepatuhan Jaminan Soaial Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut dari Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi jaminan tenaga kerja dan juga meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas. Kemudian juga memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan juga melalui perlindungan dan pendidikan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Di dalam RPJMN tahun 2025-2045, Pemerintah menginginkan bahwa nanti pada tahap ulang tahun Indonesia Emas di tahun 2045, negara kita sudah menjadi negara yang berkemakmuran. Dan hal itu ditandai dengan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) terkait dengan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja yang ada yang ada di Indonesia sudah mencapai 99,5 persen," terang Hendrayanto.

Sejauh ini, lanjut Hendrayanto, berdasarkan data Sakernas dan Realisasi akepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2026, total potensi pekerja m3ncapai 444.935 orang. Dimana, pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan mencapai, 216.781 orang, pekerja yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan 228.154 orang. Sehingga, realisasi UCJ di Kota Pekanbaru saat ini sudah di angka 48,7 persen dari target RPJMD sebesar 50 persen.

"Tak hanya itu, sebanyam 24.277 pekerja rentan Pemerintah Daerah telah terlindungi. Kemudian, 613 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah 100 persen tercover. Untuk mengejar target RPJMD 50 persen itu, diperlukan tambahan 5.686 pekerja aktif. Lalu, segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dan Jasa Konstruksi menjadi prioritas percepatan karena realisasi masing-masing baru 32,05 persen dan 14,63 persen," papar Hendrayanto.

Berdasarkan musyawarah bersama, tutur Hendrayanto, rapat menyepakati bahwa percepatan Universal Coverage Jamsostek Kota Pekanbaru memerlukan sinergi lintas Lembaga, dunia usaha dan masyarakat. Seluruh rencana aksi akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala, serta dilaporkan kepada Wali Kota Pekanbaru sesuai amanat Keputusan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2026.

Sementara itu, ada sejumlah langkah yang telah disiapkan. Diantaranya Meminta BPJS Ketenagakerjaan Pusat berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar bisa melakukan implementasi kewajiban kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh perizinan usaha. Percepatan Penerbitan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kewajiban Kepesertaan Jasa Konstruksi – mewajibkan seluruh proyek konstruksi (pemerintah dan swasta) terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sejak awal kontrak. Penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai: kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam proyek jasa konstruksi termasuk yang diselenggarakan oleh seluruh OPD.

Harus dilakukan monitoring yang lebih intens terhadap kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Forum Kepatuhan dengan Timeline yang sudah ditentukan. Surat Edaran Pendanaan Pekerja Rentan melalui CSR Perusahaan sudah pernah dilakukan dan dapat dilakukan kembali sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Langkah selanjutnya, Program Bersama AMAN – partisipasi ASN dan karyawan melindungi minimal 1 pekerja rentan melalui skema zakat dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku hingga  Penambahan Peserta Rentan melalui APBD – perluasan alokasi APBD Kota Pekanbaru untuk iuran pekerja rentan (petani, pedagang, pekerja informal) dilakukan sesuai ketersediaan Dana," tutur Hendrayanto sembari berharap kerjasama semua pihak mendorong hadirnya ekosistem perlindungan pekerja yang semakin kuat di seluruh Indonesia.(yan)