Diduga Buka Lahan dengan Membakar, Tiga Orang Jadi Tersangka di Suaka Margasatwa Kerumutan

Rabu, 09 September 2026

Diduga Buka Lahan dengan Membakar, Tiga Orang Jadi Tersangka di Suaka Margasatwa Kerumutan

SIBERONE.COM — Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial K, NR dan R. Mereka diduga membuka dan mengelola lahan dengan cara membakar di kawasan hutan yang berada di Parit Delit, Dusun Teluk Punak, Kelurahan Teluk Meranti.

Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah personel Polsek Teluk Meranti menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya titik api pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Mendapat informasi tersebut, personel kepolisian bersama masyarakat langsung mendatangi lokasi. Di sana, petugas menemukan kebakaran terjadi di dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.

Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan, sebagian areal yang terbakar telah dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit.

“Dari hasil penyelidikan, kami kemudian mengidentifikasi tiga orang yang menguasai dan mengelola lahan tersebut. Ketiganya selanjutnya diamankan dan perkara ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Bayu, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka mengaku telah menguasai lahan tersebut sejak 2015. Sebagian lahan kemudian dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit.

Sementara itu, dua tersangka lainnya juga mengakui telah mengelola serta melakukan penanaman bibit sawit di areal yang berada dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.

Polisi menduga pembukaan dan pengelolaan lahan tersebut dilakukan dengan cara membakar dengan motif ekonomi.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat garuk berbahan kayu serta potongan kayu bekas terbakar.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi serta melibatkan ahli kebakaran, lingkungan hidup dan titik koordinat untuk mendukung proses penyidikan.

Bayu mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan kebakaran di kawasan konservasi tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 19 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berkas perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan, penegakan hukum terhadap Karhutla merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga kawasan hutan dan konservasi dari kerusakan.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Apalagi jika aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan maupun kawasan konservasi. Pencegahan terus kami masifkan, tetapi ketika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurut John, seluruh jajaran kepolisian hingga tingkat Polsek terus meningkatkan sosialisasi terkait larangan membakar hutan dan lahan, terutama di desa-desa yang rawan Karhutla.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun titik api agar dapat ditangani sejak dini.

“Karhutla bukan hanya persoalan api. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan kehidupan masyarakat luas. Karena itu, kami membutuhkan kesadaran dan keterlibatan semua pihak untuk bersama-sama mencegah kebakaran,” pungkasnya.