
Pemusnahan narkotika di Mapolres Inhil, Senin 31/9/26).
SIBERONE.COM — Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari lima perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba. Kegiatan tersebut dirangkai dengan press release pengungkapan kasus untuk periode 22 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepolisian terhadap barang bukti hasil penindakan. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Wakapolres Inhil, Kompol Maitertika, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan dilakukan setelah barang bukti menjalani proses pemeriksaan yang diperlukan. Sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan peredaran narkoba,” jelasnya.
Dari lima perkara yang ditangani, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 291,46 gram sabu dan 5.707 butir pil ekstasi.
Perkara pertama tercatat dalam LP/A/67/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau tanggal 22 Juni 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan TS (46) di rumah kontrakannya di wilayah Sungai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan 25 paket sabu dengan berat bersih 22,23 gram. Sebanyak 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sementara 12,23 gram kemudian dimusnahkan.
Kasus kedua berdasarkan LP/A/70/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau tanggal 27 Juni 2026. Tersangka HM (50) ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
Polisi mengamankan 11 paket sabu dengan berat bersih 272 gram. Setelah 16,49 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik, sebanyak 255,51 gram barang bukti dimusnahkan.
Selanjutnya, polisi mengungkap perkara yang tercatat dalam LP/A/71/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau tanggal 29 Juni 2026. Dalam perkara ini, tersangka AS (38) diamankan di sebuah rumah makan di Kecamatan Kemuning.
Barang bukti yang disita berupa 5.707 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 1.859,86 gram. Dari jumlah tersebut, 7,24 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Sementara sisanya, yakni 1.852,02 gram atau sebanyak 5.707 butir ekstasi, dimusnahkan.
Perkara berikutnya tercatat melalui LP/A/78/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau tanggal 22 Juli 2026. Polisi mengamankan DA (40) di kediamannya yang berada di wilayah Tembilahan Hulu.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 78 paket sabu dengan berat bersih 15,02 gram. Sebanyak 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau, sedangkan 5,02 gram dimusnahkan.
Sementara itu, perkara kelima tercatat dalam LP/A/86/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau tanggal 9 Agustus 2026. Tersangka JD (41) diamankan polisi di rumahnya di Jalan Kembang, Kecamatan Tembilahan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu paket sabu seberat 28,6 gram. Setelah 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sebanyak 18,6 gram barang bukti dimusnahkan.
Jika diakumulasikan, dari lima perkara tersebut Polres Inhil memusnahkan 291,46 gram sabu serta 5.707 butir pil ekstasi. Sementara sebagian barang bukti lainnya tetap disimpan karena diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian dalam proses hukum.
Kompol Maitertika menegaskan, pengungkapan lima perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan proses hukum yang diperlukan terpenuhi. Barang bukti yang masih dibutuhkan sebagai bagian dari pembuktian perkara tetap disisihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.