
Surat tanah milik Zainal Abidin
SIBERONE.COM – Setelah menganulir tanda tangan yang mencatut namanya di surat tanah atas nama H Badu diduga Warga Negara Asing (WNA), mantan RT 35 Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Zainal Abidin kembali mendapatkan dokumen pendukung kuat diperoleh di lapangan.
Surat Tanah atas nama Zainal Abidin tertanggal 12 Mei 2011 menjadi bukti paling kuat sekaligus penegasan bahwa pada tanggal penerbitan tersebut, Zainal Abidin belum menjabat sebagai Ketua RT 35. Nama yang tertera dan menandatangani dokumen sebagai Ketua RT 35 adalah Jaladri (pendahulu Zainal Abidin).
Fakta ini secara mutlak membuktikan pernyataan Zainal Abidin selama ini. Menurutnya Ia baru dipercaya menjabat Ketua RT 35 mulai tahun 2012, sehingga pada tahun 2011 termasuk tanggal 12 Mei 2011 saat surat atas nama Haji Badu diterbitkan, jabatan itu masih dipegang oleh Jaladri. Dan semestinya yang bertanda tangan di Surat Tanah H Badu adalah ketua RT 35, Jaladri.
“Ini bukti nyata. Pada 12 Mei 2011 di dokumen resmi desa pun yang menandatangani sebagai Ketua RT 35 adalah Jaladri. Artinya, mencantumkan nama Zainal Abidin di surat Haji Badu tanggal 12 Mei 2011 sama sekali tidak benar dan mustahil terjadi,” tegas perwakilan warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Dokumen ini sekaligus menjelaskan mengapa Zainal Abidin membantah keras tanda tangannya dicantumkan di surat Haji Badu, karena pada saat itu Ia belum masuk struktur pengurus sama sekali.
Selain itu, dokumen ini juga ditandatangani Aset sebagai Ketua RW 10 yang sebelumnya juga telah membantah tanda tangan dan cap di surat Haji Badu bukan miliknya. Ini memperkuat dugaan bahwa surat atas nama Haji Badu dan Hatija alias Hajja Tija dibuat tanpa pengetahuan dan keterlibatan pejabat yang berwenang pada saat itu.
Dengan banyaknnya rentetan kejanggalan pada proses pembuatan surat milik H Badu dan Hajja Tija/Hatija, warga berharap aparat penegak hukum segera menyita dokumen itu sebagai barang bukti utama untuk menelusuri siapa pihak yang sengaja memalsukan nama pejabat desa demi menerbitkan surat tanah atas nama Warga Negara Asing (WNA).
"Sudah saatnya dokumen itu disita oleh aparat penegak hukum," ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada media, Senin (2/8/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir, AKP Roemin Putra, melalui Kanit Reskrim Polres Inhil, Ipda Daniel Fredi didampingi penyidik Aiptu Rudiyanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini masih proses pemeriksaan. Kami sudah mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya, masih ada beberapa orang lagi yang akan kami panggil guna melengkapi seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/8/2026).
Rudi menambahkan, perkembangan hasil penyelidikan juga telah disampaikan kepada pelapor beserta kuasa hukumnya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Perkembangan hasil penyelidikan sudah kami laporkan kepada pelapor dan kuasa hukumnya secara tertulis. SP2HP juga sudah kami sampaikan kepada pengacaranya," pungkasnya.