Pengadilan Agama Tembilahan Gelar Sidang di Pulau Ruku

Kamis, 25 Juni 2026

Proses persidangan berlangsung di tepi sungai desa pulau ruku kecamatan teteh. (Sumber foto: Humas Pengadilan Agama Tembilahan).

SIBERONE.COM - Pengadilan Agama (PA) Tembilahan menggelar sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan, Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Desa Pulau Ruku Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir, yang berada di tepi sungai.

Sidang ini diselenggarakan sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, terutama mereka yang mengalami kesulitan menjangkau kantor pengadilan karena faktor jarak, biaya, maupun kondisi fisik. Dengan adanya sidang di luar gedung pengadilan, masyarakat dapat mengakses proses peradilan lebih mudah tanpa harus menempuh perjalanan jauh ataupun mengeluarkan biaya besar.

Wakil Ketua PA Tembilahan, H. Fahrurrozi, SHI., MH. yang bertindak sebagai Ketua Majelis menegaskan komitmen lembaganya untuk menghadirkan keadilan, sekalipun sampai ke ujung pulau. Sebab, keadilan itu hak setiap warga negara. Keadilan bukan barang eksklusif milik orang yang punya uang atau tinggal dekat kantor pengadilan saja.

“Kita tidak bisa menutup mata, bahwa banyak saudara kita sebangsa-setanah air yang tinggal di pelosok. Untuk menjangkau kantor pengadilan harus naik speedboat berjam-jam, menghabiskan banyak waktu, tenaga dan uang,” katanya saat acara pembukaan sebelum sidang.

Sidang kali ini memeriksa perkara itsbat nikah atau pengesahan perkawinan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di masyarakat akibat perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kawin sirri atau kawin di bawah tangan.

“Menurut hukum, orang yang mengaku suami istri tetapi tidak bisa menunjukkan akta nikah maka harus dipandang tidak mempunyai hubungan perkawinan. Itu sesuai Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah (PPN). Maka, solusinya harus diitsbatkan,” terangnya.

Akibat tidak memiliki akta nikah, sambungnya, pasti banyak kendala dihadapi. Sebab, akta nikah dipersyaratkan untuk mengurus akta kelahiran dan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan untuk kepentingan pengurusan waris, harta bersama, ibadah haji dan umroh, pinjam uang di bank dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua PA Tembilahan mengatakan bahwa sidang di Desa Pulau Ruku menjadi bukti keberpihakan negara terhadap rakyatnya. PA Tembilahan sebagai alat negara hadir di tengah-tengah rakyatnya sebagai bentuk keterpanggilan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian serta perlindungan hukum bagi rakyat dengan memberikan pelayanan yang lebih hemat waktu, tenaga dan biaya.

Rombongan PA Tembilahan menempuh perjalanan menggunakan speedboat selama dua jam untuk sampai di Pulau Ruku. Tentu bukan perjalanan mudah, karena harus menghadapi ombak besar dan angin kencang.

Orang nomor dua di PA Tembilahan itu meminta dukungan semua pihak agar sidang di luar gedung terus berlanjut dan sukses pada masa mendatang. Tidak hanya mengenai perkara itsbat nikah, tetapi perkara-perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti kewarisan, ekonomi syariah, wakaf, hibah, harta bersama, perceraian dan lain sebagainya.

“Silakan hubungi Pengadilan Agama jika ada saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan, baik terkait jarak, biaya, atau apa saja. Supaya pihak pengadilan yang datang menyelenggarakan sidang di lokasi masyarakat berada,” ujarnya.

Kegiatan sidang di luar gedung kali ini merupakan yang ketujuh dari beberapa kali yang direncanakan dalam tahun 2026. Lokasi sidang berpindah-pindah dari kecamatan ke kecamatan yang lain di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Kehadiran sidang keliling ini diharapkan menjadi solusi nyata untuk memastikan keadilan lebih merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang tinggal di pelosok-pelosok.