Polres Inhil Gelar Press Release Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Rabu, 24 Juni 2026

Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Kapolres Inhil, Rabu (24/6/26). (Foto: Siberone.com/Nia Nismaini)

SIBERONE.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap 102 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 134 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa 2.794,06 gram sabu, 1.351 butir pil ekstasi, dan 96,2 gram ganja.

Kapolres Inhil melalui Satres Narkoba menyampaikan, sebagian perkara telah berkekuatan hukum dan barang buktinya telah dimusnahkan pada pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026. Sementara itu, barang bukti dari lima laporan polisi kembali dimusnahkan dalam kegiatan press release yang berlangsung di aula rekonfu Polres Inhil pada, Rabu (24/6/26) dan turut dihadiri unsur Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

"Selama periode 1 Januari hingga 24 Juni 2026, kami telah menangani 102 laporan polisi dengan 134 tersangka. Sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan, dan hari ini kembali dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari lima laporan polisi," ujar perwakilan Satres Narkoba Polres Inhil.

Lima perkara yang dimusnahkan barang buktinya terdiri dari beberapa pengungkapan selama Mei hingga Juni 2026. Pada LP Nomor 54 tanggal 24 Mei 2026, polisi menangkap dua tersangka berinisial RM (25) dan BA (23) di Kost Dream House, Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan. Dari lokasi tersebut disita 14 paket sabu.

Selanjutnya, pada LP Nomor 55 tanggal 25 Mei 2026, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AK (23) di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, dengan barang bukti 30 butir pil ekstasi.

Pada LP Nomor 56 tanggal 29 Mei 2026, polisi menangkap dua tersangka berinisial A (39) dan AA (35). Dari pengungkapan tersebut diamankan tujuh paket sabu dengan berat 82,43 gram.

Masih pada tanggal yang sama, melalui LP Nomor 57, polisi kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandah dengan menangkap PY (41) dan JS (48). Dalam perkara ini, petugas menyita 644 paket sabu dengan berat total 76,73 gram.

Sementara itu, pengungkapan terbesar terjadi pada LP Nomor 64 tanggal 15 Juni 2026. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial RA (40) di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1.572,92 gram atau lebih dari 1,5 kilogram, serta 1.060 butir pil ekstasi.

"Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil kami ungkap tahun ini. Saat ini baru satu orang yang diamankan, namun pengembangan masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang terlibat," ungkapnya.

Ia menambahkan, penyidik belum dapat menyampaikan estimasi nilai ekonomi barang bukti karena harga narkotika berbeda di setiap daerah sehingga dikhawatirkan menimbulkan informasi yang tidak akurat.

"Kami juga masih mendalami apakah jaringan ini bersifat lokal atau memiliki keterkaitan dengan jaringan di wilayah lain. Tersangka belum memberikan keterangan secara rinci mengenai asal barang, sehingga proses penyelidikan dan pengembangan masih terus berlangsung, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan di Pekanbaru maupun daerah lainnya," jelasnya.

Polres Inhil menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Narkoba adalah musuh bersama. Karena itu dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar peredarannya dapat ditekan dan jaringannya dapat dibongkar hingga ke akar," tutupnya.