Tuak sebagai Penghangat Tubuh: Menimbang Tradisi dalam Timbangan Syariat

Kamis, 18 Juni 2026

Pemerhati Sosial dan Dosen Universitas Islam Indragiri, Dr. Junaidi, S.H.I., M. Hum. (Sumber foto: wartawan SIBERONE/Nia)


SIBERONE.COM - Pemerhati Sosial Keagamaan atau Dosen Universitas Islam Indragiri menilai di sejumlah daerah, tuak masih dipandang sebagai minuman yang mampu menghangatkan tubuh, terutama ketika cuaca dingin atau setelah melakukan aktivitas fisik yang berat. Bahkan sebagian masyarakat meyakini bahwa konsumsi tuak dalam jumlah tertentu dapat membantu menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.

Sebagai bagian dari tradisi yang hidup di tengah masyarakat, pandangan tersebut tentu patut dihormati sebagai realitas sosial. Namun bagi umat Islam, setiap kebiasaan dan tradisi perlu ditimbang berdasarkan ajaran syariat agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Islam sangat memperhatikan kesehatan manusia. Bahkan menjaga kesehatan merupakan bagian dari upaya menjaga jiwa (hifzh al-nafs) yang menjadi salah satu tujuan utama syariat Islam. Akan tetapi, Islam juga mengajarkan bahwa tujuan yang baik harus ditempuh dengan cara yang baik dan halal.
Allah SWT berfirman yang artinya: 
"Wahai manusia! Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik." (QS. Al-Baqarah: 168)

Ayat ini menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak cukup hanya mencari manfaat dari sesuatu yang dikonsumsi, tetapi juga harus memastikan bahwa sesuatu itu halal dan baik menurut syariat.
Dalam hadis Rasulullah SAW disebutkan:
"Rasulullah SAW melarang berobat dengan sesuatu yang buruk (haram)."

Hadis ini memberikan prinsip penting bahwa kesehatan tidak boleh dicari melalui sarana yang diharamkan. Sebab Allah SWT tidak menjadikan sesuatu yang haram sebagai sumber keberkahan bagi manusia.
Dalam riwayat lain Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian."

Prinsip ini menjadi landasan kuat dalam menilai penggunaan minuman yang mengandung unsur memabukkan untuk tujuan kesehatan.
Allah SWT secara tegas berfirman yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah." (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat ini menunjukkan bahwa larangan terhadap khamar tidak hanya sebatas meminumnya dalam jumlah banyak, tetapi juga menjauhi segala bentuk yang mengarah kepada penggunaannya.
Rasulullah SAW juga menegaskan: 
"Apa yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram."
Hadis ini menjadi kaidah penting dalam fikih Islam. Apabila suatu minuman termasuk kategori yang memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka mengonsumsinya dalam jumlah sedikit pun tetap tidak dibenarkan.

Karena itu, apabila tuak telah mengalami fermentasi sehingga mengandung unsur yang memabukkan, maka alasan sebagai penghangat tubuh tidak dapat mengubah status hukumnya. Syariat memandang substansi dan dampaknya, bukan hanya tujuan penggunaannya.

Islam sesungguhnya menyediakan banyak alternatif yang halal dan menyehatkan. Minuman berbahan jahe, madu, serai, kayu manis, dan berbagai rempah lainnya telah lama dikenal masyarakat Indonesia sebagai penghangat tubuh yang aman dan sesuai dengan nilai-nilai syariat. Dengan demikian, kebutuhan menjaga kesehatan dapat terpenuhi tanpa harus bersentuhan dengan sesuatu yang syubhat apalagi haram.

Di sinilah pentingnya edukasi keagamaan yang berkelanjutan. Tradisi yang berkembang di masyarakat perlu dipahami secara bijak, namun tetap ditempatkan dalam koridor ajaran Islam. Sebab agama hadir bukan untuk memutus hubungan manusia dengan budayanya, melainkan untuk menyempurnakan budaya agar sejalan dengan nilai-nilai kebaikan.

Pada akhirnya, kesehatan memang merupakan nikmat yang harus dijaga. Namun seorang Muslim dituntut untuk menjaga kesehatan melalui jalan yang halal dan diridhai Allah SWT. Sebab keberkahan hidup tidak hanya terletak pada sehatnya jasmani, tetapi juga pada ketaatan kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh-Nya.


Penhl: Dr. Junaidi, S.H.I., M.Hum