
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenkop RI Dorong Perlindungan Sosial bagi Kopdes Merah Putih
SIBERONE.COM - Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia (RI), Ferry Joko Juliantono mendorong Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih masuk dalam perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting agar para pekerja dan pengurus koperasi memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam menjalankan aktivitas ekonomi di tingkat desa.
Dorongan tersebut disampaikan Ferry usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI dan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (11/5/2026) di Jakarta. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan pekerja sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan.
Menurut Ferry, penguatan ekosistem koperasi tidak cukup hanya melalui aspek usaha, tetapi juga perlindungan sosial bagi para penggeraknya. Kehadiran jaminan ketenagakerjaan diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi. Termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah,” ungkap Ferry.
Ferry menjabarkan, ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem koperasi, pertukaran data dan informasi kepesertaan, hingga penguatan akses layanan pendaftaran dan pembayaran. Kolaborasi tersebut diharapkan mempermudah pelaku koperasi memperoleh perlindungan risiko kerja.
"Selain memperluas kepesertaan, kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung penguatan Kopdes Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa. Dengan perlindungan sosial, para pekerja koperasi diharapkan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja hingga meninggal dunia," harap Ferry.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat mengatakan sinergi tersebut menjadi langkah penting agar perlindungan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja di sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat dan berkelanjutan," ucap Saiful.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien menyambut baik Kerjasama tersebut, Ia mejelasakan bahwa keberadaan Kopdes/Kopkel Merah Putih memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Oleh karena itu, aspek perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.
“Pengurus dan pekerja Kopdes/Kopkel Merah Putih merupakan bagian dari penggerak ekonomi masyarakat yang memiliki aktivitas kerja dan risiko dalam menjalankan tugasnya. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan produktif,” ujar Henky.
Menurut Henky, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan pekerja koperasi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing. Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja dapat lebih fokus dalam menjalankan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat tanpa khawatir terhadap risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau saat ini terus melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama pemerintah daerah, dinas terkait, serta pengelola Kopdes/Kopkel Merah Putih di wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau guna meningkatkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui upaya tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pengurus dan pekerja Kopdes/Kopkel Merah Putih dapat memperoleh perlindungan yang optimal sehingga mampu mendukung penguatan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(yan)