
Lindungi dari Risiko Kerja, Relawan dan Pekerja SPPG Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
SIBERONE.COM- Perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan seluruh mitra dan yayasan pengelola SPPG untuk memastikan seluruh relawan dan pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut dilakukan guna memberikan perlindungan atas risiko kerja yang dihadapi para pekerja di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien menyampaikan bahwa pekerja dan relawan SPPG memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan program pemenuhan gizi masyarakat, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting.
“Relawan dan pekerja SPPG merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, mereka memiliki risiko kerja yang perlu mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan seluruh pekerja dan relawan memperoleh perlindungan menyeluruh melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Henky.
Ia menambahkan bahwa perlindungan tersebut mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga pekerja dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pengelola SPPG, yayasan, serta para pemangku kepentingan di wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau agar seluruh pekerja yang terlibat dapat segera terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Henky menjelaskan bahwa hingga saat ini sebanyak 1.006 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total tenaga kerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 45.645 peserta.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi kepesertaan SPPG yang tersebar di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau yang meliputi Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Secara rinci, di Provinsi Sumatera Barat tercatat sebanyak 335 SPPG dengan jumlah tenaga kerja terlindungi mencapai 16.090 pekerja. Sementara itu, di Provinsi Riau terdapat 502 SPPG dengan total 22.576 pekerja yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun di Provinsi Kepulauan Riau, sebanyak 169 SPPG telah terdaftar dengan jumlah tenaga kerja terlindungi sebanyak 6.979 pekerja.
Sebagaimana diketahui, BGN menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan dan pekerja SPPG merupakan bagian penting dalam tata kelola Program MBG, mengingat tingginya aktivitas dan risiko kerja yang dihadapi para petugas di lapangan setiap harinya.
Melalui upaya ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap tercipta ekosistem kerja yang aman, terlindungi, dan berkelanjutan bagi seluruh relawan dan pekerja SPPG di wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau dapat memastikan seluruh petugas kerja yang terlibat telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.(yan)