Lindungi Pekerja Koperasi Merah Putih, Kemenkop RI dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Nota Kesepahaman

Selasa, 19 Mei 2026

MOU BPJS Ketenagakerjaan bersama Kopdes Merah Putih.

SIBERONE.COM - Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia (RI), Ferry Joko Juliantono mendorong Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih masuk dalam perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting agar para pekerja dan pengurus koperasi memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam menjalankan aktivitas ekonomi di tingkat desa.

Dorongan tersebut disampaikan Ferry usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI dan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (11/5/2026) di Jakarta. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan pekerja sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan.

Menurut Ferry, penguatan ekosistem koperasi tidak cukup hanya melalui aspek usaha, tetapi juga perlindungan sosial bagi para penggeraknya. Kehadiran jaminan ketenagakerjaan diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi. Termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah,” ungkap Feryy melalui siaran pers, Selasa (19/5/2026).

Ferry menjabarkan, ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem koperasi, pertukaran data dan informasi kepesertaan, hingga penguatan akses layanan pendaftaran dan pembayaran. Kolaborasi tersebut diharapkan mempermudah pelaku koperasi memperoleh perlindungan risiko kerja.

"Selain memperluas kepesertaan, kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung penguatan Kopdes Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa. Dengan perlindungan sosial, para pekerja koperasi diharapkan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja hingga meninggal dunia," harap Ferry.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat mengatakan sinergi tersebut menjadi langkah penting agar perlindungan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja di sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat dan berkelanjutan," ucap Saiful.

Di sisi lain, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menyatakan akan terus berkoordinasi dengan mitra keagenan korporasi untuk memperluas perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Langkah tersebut juga mencakup sosialisasi hingga teknis pendaftaran anggota koperasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Kami terus mematangkan kerjasama sampai ke urusan teknis. Bagaimana untuk bersosialisasi, sampai dengan teknis akuisisi atau mendaftar kepada para anggota koperasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Hendra.(yan)