Warga Keluhkan Mau Aktifkan BPJS Hanya Bisa Satu Nama, Dinsos Inhil Tegaskan Reaktivasi PBI JK Berdasarkan Desil

Ahad, 03 Mei 2026

Ilustrasi BPJS Kesehatan (Disway)

SIBERONE.COM – Pasca adanya penonaktifan kepesertaan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari (PBI JK) dari pemerintah, menimbulkan banyak dampak terhadap masyarakat saat ingin berobat.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kesulitan saat Ia akan berobat karena harus berurusan terlebih dahulu ke kantor. Selain itu, Ia juga mengeluhkan nama yang bisa dimasukkan ke dalam daftar penerima Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari (PBI JK) hanya satu nama saja, selebihnya belum bisa terdaftar, padahal sebelumnya saya keluarga ini sudah terdaftar menjadi penerima manfaat.

"Cuma satu nama saja bisa didaftarkan, punya saya, kalau suami dan anak belum bisa katanya. Kami berharap terdaftar semua karena kita tak tau yang namanya sakit siapa saja bisa terkena," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indragiri Hilir memberikan penjelasan terkait dengan satu nama dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang diaktifkan kembali sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Kepala Dinsos Inhil, Rudi Fahmi, S.STP, menyampaikan bahwa kepesertaan PBI JK ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 5.

“Kriteria kepesertaan PBI JK adalah masyarakat yang berada di desil 1–5. Penonaktifan PBI JK karena desil tidak sesuai. Reaktivasi hanya berlaku enam bulan, apabila dalam enam bulan desil tidak berubah maka akan nonaktif kembali,” jelas Rudi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/4/26).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengaktifkan maupun menonaktifkan kepesertaan tersebut.

“Dinsos tidak punya kewenangan untuk menonaktifkan atau mengaktifkan. Kami hanya bisa menyampaikan usulan yang ada,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait hanya satu nama yang diakomodir meski masih dalam satu KK, ia menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada usulan reaktivasi yang diajukan.

“Yang lain pernah diajukan reaktivasi? Reaktivasi PBI JK berdasarkan usulan memang berbeda dengan PBPU Pemda,” ungkapnya.

Selain memberikan penjelasan terkait kriteria PBI JK, Rudi juga memberikan informasi sebagai solusi bagi masyarakat kurang mampu yang sedang sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan, pemerintah daerah tetap menyediakan alternatif melalui skema lain.

“Untuk kondisi gawat atau darurat bisa dialihkan atau diusulkan PBPU Pemda sesuai kriteria yang disyaratkan Dinas Kesehatan. Syaratnya: surat keterangan sedang menjalani pengobatan atau sedang dirawat dari faskes, SKTM, serta KTP atau KK,” tutupnya.