Rezka Oktoberia: Sertifkasi Tanah Ulayat adalah Bentuk Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Rabu, 29 April 2026

Rezka Oktoberia: Sertifkasi Tanah Ulayat adalah Bentuk Perlindungan Hak Masyarakat Adat

SIBERONE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Provinsi Riau mulai mendorong percepatan legalitas tanah ulayat. Langkah itu diwujudkan melalui giat Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Selasa (28/4/2026) di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan.

Kegiatan yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional bersama Kementerian ATR/BPN tersebut diikuti para camat, kepala desa, batin serta pemangku adat. Turut hadir Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia SH SM MH.

Rezka menyampaikan Kementerian ATR/BPN melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat serta menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan terlindungi secara hukum. 

"Program pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat," kata Rezka.

Ia menjelaskan, program ini bukan untuk mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap tanah adat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya dan spiritual bagi masyarakat. Melalui pendaftaran, tanah ulayat memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari sengketa dan pengambilalihan sepihak

"Tak hanya itu, lewat program ini tanah ulayat dapat diwariskan dengan lebih aman kepada generasi mendatang. Pendaftaran tanah ulayat juga menjadi bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat," ungkap Rezka.

Namun demikian pendaftaran ini bersifat hak, bukan kewajiban. Aehingga keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat. Karena itu, diperlukan dukungan dan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh masyarakat, hingga masyarakat hukum adat itu sendiri.

"Hal ini agar perlindungan tanah ulayat dan kesejahteraan masyarakat adat, khususnya di Provinsi Riau, terutama di Kabupaten Pelalawan dapat terus terjaga," sebut Rezka.

Ia juga menyebutkan, Provinsi Riau masuk dalam delapan wilayah prioritas nasional pada tahun 2026. Dengan Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu fokus pelaksanaan program.

"Perlu kami tegaskan, tidak ada niat negara mengambil alih tanah ulayat. Justru pendaftaran ini untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat adat. Kami berharap forum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, termasuk untuk menggali informasi bagi tanah ulayat yang belum masuk dalam data indikatif,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terinventarisasi sebanyak tujuh bidang obyek tanah ulayat yang berada di Kabupaten Pelalawan sebagai bagian dari langkah awal pendataan.

"Kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi merupakan tahapan awal dalam proses pengadministrasian tanah ulayat yang akan terus berlanjut secara bertahap dan berkelanjutan," ucap Nurhadi.

Hal ini dilakukan, papar Nurhadi, sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang dimiliki. Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Pelalawan atas dukungan serta kolaborasi yang telah terjalin dengan baik dalam menyukseskan kegiatan ini.

"Ke depan, sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya dapat semakin diperkuat. Shingga pelaksanaan program pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan dan meminimalisir potensi konflik di masa mendatang," tutur Nurhadi.

Di sisi lain ,Bupati Pelalawan, Zukri

Misran mengapresiasi atas pelaksanaan Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Pelalawan yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan pemahaman yang lebih luas kepada pemerintah daerah, pemangku adat, maupun masyarakat terkait keberadaan dan pengelolaan tanah ulayat. 

"Sosialisasi ini tidak hanya menambah pengetahuan mengenai aspek administrasi dan legalitas tanah ulayat, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi di Kabupaten Pelalawan dan dengan adanya pengadministrasian yang lebih tertib dan terarah. Diharapkan berbagai potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan dapat diminimalisir, sehingga tata kelola pertanahan di daerah dapat berjalan lebih baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Zukri.(yan)