Dana Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib, Pengamat: Laporkan ke OJK

Sabtu, 18 April 2026

Pengamat Ekonomi Riau, Edyanus Herman Halim OK Dr H Edyanus Herman Halim SE MS CCFA CRA CRP CAC CHRM CDM CSEO

SIBERONE.COM - Kasus hilangnya dana tabungan nasabah Bank CIMB Niaga Pekanbaru hingga ratusan juta rupiah, terus menuai perhatian banyak pihak. Kali ini Pengamat Ekonomi Riau, Edyanus Herman Halim OK Dr H Edyanus Herman Halim SE MS CCFA CRA CRP CAC CHRM CDM CSEO memberikan pandangannya.

Akademisi senior ini bahkan menyarankan, agar nasabah yang bersangkutan segera melaporkan kasus ini, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditelusuri lebih lanjut.

"Ini agar terang benderang. Karena OJK memiliki kewenangan untuk menelaah,apakah insiden tersebut disebabkan oleh kesalahan pihak bank atau nasabah," sebutnya kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026) di Pekanbaru.

Untuk diketahui, kasus ini menimpa nasabah Bank CIMB Niaga Pekanbaru bernama Bala Chandra. Chandra mengaku uang tabungan perusahaannya, PT Patria Riau Jaya Perkasa, hilang alias dibobol Rp 250 juta.

Dia menduga kuat ini ransaksi mencurigakan, padahal pihaknya tak pernah melakukan penarikan. Beberapa kali dipertanyakan ke pihak Bank, namun mereka terkesan tidak mau bertanggungjawab.

Lebih lanjut disampaikan Edyanus, tanpa data dan kronologi yang jelas, sulit untuk menyimpulkan penyebab pasti hilangnya dana tersebut.

“Memang kalau tidak pegang data, saya sulit memberi komentar lebih komprehensif. Tapi sebagai gambaran, kalau dilaporkan ke OJK, akan ketahuan proses hilangnya. Bisa juga terjadi karena kelemahan sistem yang dapat ditembus hacker,” tambah Edyanus.

Edyanus menjelaskan, jika terbukti terjadi human error di pihak bank, maka bank wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah. Sebaliknya, apabila kesalahan berasal dari individu tertentu, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Lebih lanjut disampaikan, terdapat aspek regulasi yang membatasi bank dalam menyampaikan informasi tertentu kepada publik. Hal ini berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan,yang mengatur kerahasiaan dan tata kelola perbankan.

Namun demikian, Edyanus  menekankan, bank seharusnya dapat memberikan jaminan kepada nasabah, khususnya jika terbukti bahwa kehilangan dana bukan disebabkan oleh kelalaian nasabah.

“Sepanjang sejalan dengan aturan yang berlaku, jika itu merupakan kesalahan bank maka pertanggungjawabannya ada pada mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, Branch Manager CIMB Niaga Pekanbaru Reny menjelaskan, pihaknya menyampaikan tanggapan resmi atas kasus tersebut:
Kami telah berkomunikasi dengan nasabah di Pekanbaru untuk menindaklanjuti ketidaknyamanan yang dialami.
- ?Kami selalu menjunjung tinggi komitmen dan pelayanan yang berkualitas untuk menjaga kepercayaan nasabah sesuai peraturan yang berlaku, dan menerapkan tata kelola usaha yang baik dalam menjalankan kegiatan operasional.
- Kami senantiasa menghimbau kepada seluruh nasabah untuk selalu menjaga keamanan dalam bertransaksi di platform digital dengan mengakses layanan Bank melalui platform resmi seperti OCTOBIZ melalui link http://www.octobiz.co.id/, menjaga kerahasiaan kredensial, dan memastikan penggunaannya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.(yan)