Perkuat Pembangunan SDM, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

Senin, 06 April 2026

Perkuat Pembangunan SDM, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

SIBERONE.COM - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50 persen program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.

Agung menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.

Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode april hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.

Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta.

Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutur Agung.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keberlangsungan perlindungan pekerja, khususnya di tengah dinamika ekonomi yang masih berlangsung.

“Kebijakan keringanan iuran ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemberi kerja untuk tetap mendaftarkan dan melindungi pekerjanya tanpa terbebani oleh besaran iuran yang tinggi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa program JKK dan JKM memiliki peran vital dalam memberikan rasa aman kepada pekerja, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia yang dapat berdampak pada kondisi sosial ekonomi keluarga.

Lebih lanjut, Ia mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memanfaatkan momentum kebijakan ini secara optimal.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemberi kerja agar tidak menunda pendaftaran pekerjanya. Dengan adanya keringanan ini, perlindungan dapat tetap berjalan dengan biaya yang lebih terjangkau,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta memperluas cakupan kepesertaan demi mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.(yan)