
Dorong Perlindungan Driver, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Ojol Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen
SIBERONE.COM - Kantor Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru intens melakulan sosialisasikan kebijakan keringanan iuran hingga 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor transportasi serta pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.
Selasa (10/3/2026), Kacab BPJS Ketenagakerjaan menggelar Buka Puasa Bersama bertajuk 'Sosialisasi Diskon 50 Persen Iuran BPJS 50 Persen BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sektor Transportasi'. Lebih dari 200 driver Ojek Online (Ojol) hadir dalam giat silahturrahmi di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota itu.
Acara yang diisi dengan sosialisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), penyerahan santunan kepada ahli waris peserta hingga pembukaan pendaftaran kepesertaan baru itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto dan Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien mengatakan, minat pekerja sektor transportasi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami lonjakan signifikan sejak Pemerintah menerbitkan stimulus berupa diskon iuran melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. Sejak kebijakan diskon iuran diberlakukan pada Januari 2026 hingga Maret 2027, pertumbuhan kepesertaan di sektor transportasi meningkat sangat signifikan.
"Kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah agar pekerja informal tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang lebih terjangkau. Potongan iuran diberikan tanpa mengurangi manfaat perlindungan. Sehingga pekerja tetap memperoleh jaminan kecelakaan kerja maupun santunan kematian sesuai ketentuan program,” ujar Henky.
Henky menerangkan, kebijakan penyesuaian iuran tersebut diatur dalam regulasi pemerintah terbaru yang memberikan pengurangan sebesar 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU dalam periode tertentu. Program keringanan ini mulai diterapkan lebih awal untuk pekerja sektor transportasi sejak awal 2026 hingga awal 2027, sementara sektor BPU lainnya memperoleh kebijakan serupa pada periode yang berbeda sepanjang 2026.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pekerja sektor transportasi yang terlindungi dan memastikan perlindungan bagi para pekerja dapat berjalan secara berkelanjutan,” terangnya.
Sementara itu, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menyebutkan jika pekerjaan sebagai driver online memiliki mobilitas yang tinggi dan risiko kerja yang cukup besar, terutama risiko kecelakaan saat menjalankan aktivitas kerja di jalan raya. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting bagi para pekerja di sektor ini.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para driver online akan mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja melalui program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga mereka apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan,” ucap Hendra.
Setelah diskon diberlakukan, lanjut Hendra, besaran iuran JKK bagi peserta dengan dasar penghasilan tertentu dapat turun hingga setengah dari tarif normal. Dengan iuran yang lebih ringan, peserta tetap mendapatkan perlindungan menyeluruh apabila mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan saat perjalanan berangkat maupun pulang kerja serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
“Manfaat JKK mencakup pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, santunan tunai, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta apabila terjadi risiko fatal,” kata Hendra.
Untuk program JKM, Hendra mengungkapkan jika potongan iuran juga membuat pembayaran peserta menjadi lebih ringan tanpa mengurangi nilai santunan bagi ahli waris. Ahli waris tetap berhak menerima santunan kematian yang mencakup santunan tunai, biaya pemakaman, serta santunan berkala dengan total puluhan juta rupiah. Selain itu, tersedia pula manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai persyaratan program.
“Keringanan iuran diharapkan mendorong pekerja informal lebih disiplin menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.
Hendra menjabarkan, terdapat sejumlah persyaratan utama agar peserta dapat memperoleh potongan iuran tersebut, antara lain terdaftar sebagai peserta BPU, mengikuti program JKK dan JKM, serta pembayaran iuran tidak berasal dari skema pembiayaan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kebijakan ini berlaku bagi peserta lama maupun pekerja yang baru mendaftarkan diri selama periode program berlangsung.
Melalui kebijakan diskon iuran tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota mengajak pekerja sektor transportasi seperti pengemudi angkutan, kurir, hingga pekerja mandiri lainnya memanfaatkan kesempatan ini dengan mendaftar melalui kanal resmi maupun datang langsung ke kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
“Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula ketahanan sosial ekonomi pekerja dan keluarga dalam menghadapi berbagai risiko pekerjaan,” tutur Hendra.(yan)