
Hendri Irawan, SH.,MH.M. bersama Agustrian, SH selaku tim penasihat hukum terdakwa Arsalim
SIBERONE.COM – Hendri Irawan, SH.,MH.M. bersama Agustrian, SH selaku tim penasihat hukum terdakwa Arsalim menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan perkara dugaan korupsi program Paket Premium Ramadhan 2024 yang dikelola Baznas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Dalam pembelaannya, kuasa hukum menilai tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan langsung Arsalim dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Kuasa Hukum Arsalim menyatakan bahwa terdakwa merasa terdapat ketidakadilan terhadap dirinya, karena dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang menyatakan bahwa Arsalim melakukan penyimpangan ataupun mengambil keuntungan pribadi.
“Kami sebagai penasihat hukum sekaligus penyambung kata dan perasaan terdakwa menyampaikan bahwa jauh di dalam lubuk hati terdakwa Arsalim merasa ada ketidakadilan terhadap dirinya. Tidak ada satu pun fakta persidangan dari keterangan para saksi yang menyalahkan terdakwa,” ujar tim penasihat hukum dalam persidangan.
Dalam persidangan terungkap bahwa pengangkatan Arsalim sebagai karateker Toko Z dilakukan melalui mekanisme resmi Baznas Inhil. Keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Baznas Inhil saat itu, almarhum H. M. Yunus Hasby.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh para pimpinan Baznas, yakni Wakil Ketua I Dr. Junaidi, Wakil Ketua II Subagio, Wakil Ketua III Drs. H. Idrus, Wakil Ketua IV Arsalim, Sekretaris/Kepala Pelaksana Baznas Zulhaqman, serta Bendahara Rabiatul Adawiyah.
Keputusan itu kemudian dituangkan dalam surat keputusan Ketua Baznas Inhil Nomor: Kpts./BAZNAS-IH/XII/2023 tentang penunjukan Arsalim sebagai penanggung jawab Toko Z selama kegiatan Paket Premium Ramadhan 2024 berlangsung.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa anggaran kegiatan tersebut tidak berasal dari APBD maupun APBN, melainkan dari dana zakat umat Islam yang dikelola Baznas.
“Seluruh saksi pengurus Baznas menerangkan bahwa anggaran program Paket Premium Ramadhan 2024 tidak bersumber dari APBD atau APBN, melainkan dari dana zakat umat Islam yang dikelola Baznas Inhil,” kata penasihat hukum.
Menurut kuasa hukum Arsalim, dalam persidangan, sejumlah saksi dari pihak pemasok barang juga menyatakan tidak mengenal Arsalim maupun tidak pernah berhubungan langsung dengannya.
"Saksi Gusdur sebagai penjual kurma, mengaku transaksi dilakukan melalui seseorang bernama Rofiq yang merupakan rekan dari Wakil Ketua II Baznas Inhil. Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan uang jasa kepada Arsalim. Sementara itu, saksi Budianto selaku penjual gula putih juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan Arsalim serta tidak memberikan imbalan apa pun kepada terdakwa. Hal serupa juga disampaikan saksi Firdaus yang menjual beras sebanyak 30 ton kepada Baznas. Ia menegaskan tidak pernah memberikan uang jasa kepada Arsalim maupun kepada Ketua Baznas saat itu," ujarnya.
Selain itu, saksi dari pemasok minyak goreng, produk Nestle, hingga pemilik ruko yang disewa untuk operasional Toko Z juga memberikan keterangan yang sama, yakni tidak pernah memberikan keuntungan atau komisi kepada terdakwa.
Beberapa saksi juga menerangkan bahwa program Paket Premium Ramadhan lebih banyak berada dalam kendali Ketua Baznas saat itu, almarhum M. Yunus Hasby.
Sejumlah paket disalurkan melalui berbagai instansi, seperti RSUD Puri Husada, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), hingga melalui Rumah Dinas Pj Bupati Indragiri Hilir.
Dalam kesaksiannya, beberapa penerima bantuan seperti tenaga honorer DLHK, pegawai honorer di lingkungan Pemkab Inhil, hingga pekerja harian lepas menyatakan tidak mengenal Arsalim dan hanya menerima paket bantuan yang dibagikan oleh pihak lain.
Tidak Ada Unsur Kerugian Negara
Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum juga menilai tidak terdapat unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Menurut mereka, temuan auditor terkait ketidaksesuaian data penerima bantuan seperti by name by address, NIK tidak sesuai, atau penerima yang sudah meninggal dunia tidak dapat dibebankan kepada Arsalim karena terdakwa tidak terlibat dalam proses penetapan penerima bantuan.
“Tidak ada peran terdakwa dalam penetapan nama penerima maupun mekanisme penyaluran paket. Terdakwa hanya bertugas sebagai karateker Toko Z dalam pembelanjaan paket sesuai dana yang telah ditentukan,” ujar kuasa hukum, Jum'at 6 Maret 2026.
Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan
Berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum menilai unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi, baik dari sisi perbuatan (actus reus) maupun niat jahat (mens rea).
Karena itu, mereka memohon kepada majelis hakim agar membebaskan Arsalim dari seluruh dakwaan.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Arsalim serta memulihkan nama baiknya,” kata penasihat hukum.
Namun apabila majelis hakim memiliki pandangan berbeda, pihaknya meminta agar putusan dijatuhkan secara adil dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa yang belum pernah dihukum serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon agar terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya,” tutupnya.