
Dr. Junaidi, SHI., M.Hum (Wakil Ketua I BAZNAS Inhil)
SIBERONE.COM - Menjelang hari raya Eid al-Fitr, masyarakat Indonesia hampir selalu disibukkan dengan satu tradisi yang khas: menukar uang pecahan baru. Uang tersebut biasanya dibagikan kepada anak-anak, keponakan, atau tamu yang datang bersilaturahmi pada hari raya. Tradisi ini bukan sekadar praktik ekonomi, tetapi juga simbol kebahagiaan, kedermawanan, dan kegembiraan dalam menyambut hari kemenangan setelah menjalani ibadah Ramadan.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir muncul fenomena yang cukup mencolok. Di berbagai tempat, terutama di pinggir jalan, pasar, atau sekitar pusat perbelanjaan, banyak orang membuka jasa penukaran uang baru. Mereka menukar uang pecahan besar menjadi pecahan kecil dengan tambahan biaya yang tidak sedikit. Misalnya, masyarakat yang ingin menukar Rp500.000 harus membayar Rp550.000 atau bahkan Rp600.000 untuk mendapatkan pecahan kecil dengan nilai yang sama.
Praktik ini sering disebut sebagai “biaya jasa” atau “uang admin”. Akan tetapi, jika dilihat dari perspektif hukum Islam, fenomena ini perlu dicermati secara lebih mendalam karena berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dalam transaksi keuangan.
Tukar Uang dalam Fiqih Muamalah
Dalam kajian Fiqh Muamalah, transaksi pertukaran uang dikenal dengan istilah ?arf. Para ulama membahasnya secara rinci dalam kitab-kitab fiqih klasik, karena uang termasuk dalam kategori barang ribawi yang memiliki aturan khusus dalam pertukarannya.
Dasar utamanya berasal dari hadis Nabi ?:
“Emas dengan emas, perak dengan perak… harus sama nilainya dan dilakukan secara tunai.”
(HR. Muslim)
Para ulama kemudian mengqiyaskan uang modern dengan emas dan perak karena memiliki fungsi yang sama sebagai alat tukar. Oleh karena itu, jika uang ditukar dengan uang yang sejenis, seperti rupiah dengan rupiah, maka berlaku dua syarat utama: nilainya harus sama dan transaksi dilakukan secara tunai.
Ketentuan ini dijelaskan secara rinci oleh para ulama klasik. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan:
“Apabila emas ditukar dengan emas atau perak dengan perak, maka wajib sama timbangannya dan dilakukan secara tunai. Jika ada tambahan pada salah satunya maka itu termasuk riba.”
Penjelasan serupa juga ditemukan dalam karya Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yang menegaskan bahwa setiap tambahan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis termasuk kategori riba fadhl.
Potensi Riba dalam Tukar Uang Lebaran
Berdasarkan prinsip tersebut, menukar uang Rp500.000 dengan Rp500.000 dalam pecahan berbeda sebenarnya tidak bermasalah dalam syariah, selama transaksi dilakukan secara langsung dan tanpa penambahan nilai.
Masalah muncul ketika terjadi selisih nilai. Misalnya seseorang harus membayar Rp550.000 untuk mendapatkan pecahan Rp500.000. Dalam perspektif fiqih, kondisi ini berpotensi masuk dalam kategori riba fadhl, yaitu kelebihan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis.
Para ulama klasik sangat tegas dalam masalah ini. Dalam Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan riba fadhl bertujuan menutup pintu bagi praktik eksploitasi ekonomi yang dapat merugikan pihak lain.
Jika logika ini diterapkan pada praktik penukaran uang menjelang lebaran, maka mengambil keuntungan dari selisih nominal dalam pertukaran uang sejenis merupakan praktik yang sangat problematik dalam perspektif syariah.
Dalih “Jasa Penukaran”
Sebagian orang berargumen bahwa selisih tersebut bukan riba, melainkan biaya jasa. Secara teoritis, fiqih memang mengenal konsep upah jasa (ujrah). Akan tetapi, ulama menegaskan bahwa akad jasa harus terpisah dari akad pertukaran uang.
Jika selisih tersebut langsung melekat pada transaksi uang, maka sulit memisahkannya dari konsep riba. Dalam praktik di lapangan, sering kali masyarakat tidak benar-benar membayar jasa, tetapi hanya menerima uang dengan nominal yang lebih kecil dari uang yang diberikan.
Karena itu, banyak ulama kontemporer menilai praktik seperti ini sangat dekat dengan transaksi yang dilarang dalam syariah.
Tradisi Lebaran dan Nilai Sosial
Di sisi lain, tradisi membagikan uang kecil kepada anak-anak saat lebaran sebenarnya merupakan bentuk ekspresi kegembiraan sosial yang sangat positif. Tradisi ini mempererat hubungan keluarga dan memperkuat suasana kebersamaan pada hari raya.
Namun ketika kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan yang besar, nilai sosial tersebut menjadi berkurang. Padahal Islam menekankan prinsip kemudahan dan tolong-menolong dalam kehidupan sosial.
Al-Qur’an menegaskan:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 2)
Ayat ini mengingatkan bahwa praktik ekonomi seharusnya tidak mengarah pada eksploitasi kebutuhan masyarakat, terutama dalam momentum keagamaan.
Pentingnya Edukasi dan Peran Lembaga Keuangan
Fenomena perdagangan uang baru sebenarnya bisa diminimalkan jika masyarakat mendapatkan akses yang mudah terhadap layanan penukaran resmi. Di Indonesia, layanan ini biasanya disediakan oleh Bank Indonesia yang setiap tahun membuka program penukaran uang baru menjelang lebaran.
Di samping itu, edukasi kepada masyarakat juga sangat penting. Banyak orang mungkin tidak menyadari bahwa selisih nilai dalam pertukaran uang sejenis dapat masuk dalam kategori riba menurut fiqih.
Kesadaran ini perlu dibangun agar tradisi sosial yang baik tidak berubah menjadi praktik ekonomi yang meragukan secara syariah.
Penutup
Menukar uang baru menjelang Eid al-Fitr adalah tradisi yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Ia mencerminkan semangat berbagi dan kebahagiaan dalam merayakan hari raya.
Namun praktik perdagangan uang dengan mengambil keuntungan dari selisih nominal perlu ditinjau kembali dalam perspektif hukum Islam. Rujukan-rujukan fiqih klasik menunjukkan bahwa tambahan nilai dalam pertukaran uang sejenis berpotensi termasuk dalam kategori riba.
Karena itu, menjaga tradisi lebaran tetap selaras dengan nilai-nilai syariah menjadi tanggung jawab bersama. Dengan demikian, kebahagiaan hari raya tidak hanya terasa secara sosial, tetapi juga membawa keberkahan dalam kehidupan ekonomi umat.
Oleh Dr. Junaidi, SHI., M.Hum (Wakil Ketua I BAZNAS Inhil)