Polemik SKGR dan Girik Tidak Diakui Pasca PP 18/2021, Dosen Hukum Unisi Beri Penjelasan

Ahad, 08 Februari 2026

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi), Jamri, S.H.,M.H, (sumber foto: Kilasriau.com)

SIBERONE.COM - Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, khususnya terkait status hukum dokumen kepemilikan tanah lama seperti SKGR, girik, letter C, petok D, dan verponding. Banyak yang beranggapan dokumen-dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai alat bukti sah.

Menanggapi hal ini, Jamri, S.H.,M.H dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi), menilai bahwa pemahaman tersebut perlu diluruskan secara hukum. Menurut Jamri, sistem hukum pertanahan Indonesia tetap merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang menegaskan pentingnya pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Sertipikat tanah merupakan alat bukti hak yang kuat dalam sistem hukum nasional. Sementara dokumen seperti girik, petok D, letter C, dan verponding pada dasarnya adalah catatan administrasi lama atau bukti penguasaan, bukan sertipikat hak milik sebagaimana yang dikenal saat ini.

“PP Nomor 18 Tahun 2021 tidak menghapus dokumen lama itu. Regulasi tersebut hanya menegaskan bahwa dokumen seperti girik dan sejenisnya bukan bukti kepemilikan yang berdiri sendiri. Dokumen itu diposisikan sebagai alas hak atau bukti awal yang harus ditingkatkan melalui pendaftaran tanah,” jelas Jamri, Minggu (8/2/26).

Ia menambahkan, secara praktik hukum pertanahan, dokumen lama tersebut masih memiliki nilai pembuktian sepanjang didukung penguasaan fisik tanah, keterangan saksi, serta tidak terdapat sengketa. Negara, kata Jamri, tidak meniadakan hak masyarakat yang telah lama menguasai tanah secara turun-temurun, tetapi mendorong agar hak tersebut memperoleh kepastian hukum melalui sertipikasi resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kesalahpahaman di masyarakat, lanjutnya, muncul karena dokumen lama sering dianggap sebagai bukti hak milik absolut. PP No. 18 Tahun 2021 mempertegas bahwa satu-satunya alat bukti hak yang kuat adalah sertipikat yang diterbitkan negara. Tujuannya bukan mencabut hak masyarakat, melainkan menciptakan tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hukum yang lebih baik.

“Justru masyarakat pemegang dokumen tanah lama perlu melihat ini sebagai peluang legalisasi aset. Dengan sertipikat, kepastian hukum lebih kuat, risiko sengketa berkurang, dan nilai ekonomi tanah meningkat,” ujarnya.

Jamri menegaskan, keberadaan SKGR, girik, letter C, petok D, dan verponding tetap diakui sebagai dasar pengajuan sertipikasi. Namun statusnya bukan bukti kepemilikan final. Kepastian hukum baru tercapai ketika hak atas tanah telah terdaftar secara resmi dalam sistem pertanahan nasional