
HMI Cabang Tembilahan saat menyuarakan terkait APBD Kabupaten Inhil.
SIBERONE.COM - Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026 pada Sabtu, 24 Januari 2026 merupakan satu tahapan penting dalam memastikan keberlangsungan pemerintahan daerah dan pelayanan publik. Setelah melalui dinamika politik yang berlarut, kepastian anggaran akhirnya tercapai dan membuka ruang bagi berjalannya kembali fungsi-fungsi dasar negara di tingkat lokal.
HMI Cabang Tembilahan memandang pengesahan APBD ini patut diapresiasi, khususnya karena Universal Health Coverage (UHC) akhirnya dianggarkan secara penuh untuk 12 bulan. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa hak dasar rakyat atas layanan kesehatan tidak sepenuhnya diabaikan dalam proses pengambilan kebijakan anggaran.
Namun demikian, HMI menegaskan bahwa pengesahan APBD bukanlah garis akhir, melainkan titik awal pengawasan publik. APBD yang telah disahkan harus benar-benar dijalankan secara konsisten dan berkeadilan, bukan sekadar menjadi dokumen formal yang berhenti di atas kertas.
Dalam perspektif konstitusional, hak atas kesehatan merupakan mandat negara. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Dengan demikian, UHC bukanlah kebijakan opsional, melainkan perintah konstitusi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, UHC harus dipahami sebagai hak rakyat, bukan hadiah kebijakan yang dapat dinegosiasikan dalam situasi krisis fiskal atau tarik-menarik politik. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, memiliki kewajiban moral dan struktural untuk memastikan layanan kesehatan berjalan tanpa diskriminasi, tanpa jeda, dan tanpa ketidakpastian.
Kepastian anggaran UHC juga harus berbanding lurus dengan kepastian pelayanan di lapangan. HMI mengingatkan agar tidak terjadi paradoks kebijakan, di mana UHC aman dalam dokumen APBD, tetapi bermasalah dalam implementasi akibat lemahnya tata kelola dan pengawasan.
Sikap kritis ini bukan muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, HMI Cabang Tembilahan telah menyuarakan kegelisahan publik melalui aksi terbuka pada Kamis, 22 Januari 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dalam aksi tersebut, HMI Cabang Tembilahan menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendesak segera disahkannya APBD 2026, menuntut pemenuhan anggaran UHC selama 12 bulan penuh, mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi struktural di tengah tekanan fiskal, serta menuntut audit atas potensi kebocoran PAD dan terwujudnya transparansi serta keadilan fiskal di daerah.
Pengesahan APBD dan terpenuhinya UHC selama 12 bulan menunjukkan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar rasional dan keberpihakan yang jelas. Namun, HMI menegaskan bahwa pemenuhan tuntutan secara normatif harus terus dikawal agar tidak berhenti sebagai janji kebijakan.
Selain sektor kesehatan, HMI Cabang Tembilahan juga mencermati kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2026. Kenaikan ini patut dicatat sebagai peluang, tetapi sekaligus menuntut pengawasan yang lebih ketat. Dalam konteks ketidakpastian fiskal nasional, PAD menjadi instrumen strategis untuk menjaga kemandirian daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Oleh sebab itu, setiap rupiah PAD harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan diarahkan untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat, bukan justru bocor dalam praktik tata kelola yang lemah.
HMI menilai bahwa tanpa pengawasan publik yang kuat, kenaikan PAD justru berpotensi melanggengkan ketidakadilan fiskal. Karena itu, audit terhadap potensi kebocoran PAD dan keterbukaan informasi anggaran menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar wacana.
HMI Cabang Tembilahan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga pengawasan untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan APBD 2026. Pengawasan kolektif adalah benteng terakhir agar krisis fiskal tidak kembali dibayar dengan pengorbanan hak hidup dan kesejahteraan rakyat.
Bagi HMI, APBD adalah peta moral pemerintahan daerah. Dari sanalah publik menilai arah keberpihakan negara: apakah ia hadir melindungi rakyat, atau justru abai ketika hak dasar dipertaruhkan.
Sebagai penutup, perlu kami sampaikan bahwa, HMI Cabang Tembilahan akan tetap berada di barisan pengawasan kritis dan konstruktif.