Isu Penarikan Surat Tanah Kasus WNA Dibantah Kades Kuala Sebatu

Sabtu, 17 Januari 2026

Kepala Desa Kuala Sebatu, Budi Wibowo.

SIBERONE.COM - Isu penarikan kembali surat tanah baru yang sebelumnya telah ditandatangani terkait dugaan transaksi lahan milik Warga Negara Asing (WNA) di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mencuat di tengah publik.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Desa Kuala Sebatu, Budi Wibowo menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada langkah pencabutan kembali terhadap surat tanah yang telah diterbitkan dan ditandatangani.

“Saya tegaskan, tidak benar isu itu, Bu,” ucap Budi saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (15/1/2025).

 

Isu penarikan surat tanah tersebut berkembang seiring mencuatnya dugaan kepemilikan dan penguasaan lahan oleh WNA di Desa Kuala Sebatu, yang kini menjadi perhatian publik dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Indragiri Hilir.

Sebagai informasi, ketentuan hukum agraria di Indonesia secara tegas melarang Warga Negara Asing memiliki hak milik atas tanah. Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

Pasal 21 ayat (1) UUPA menyebutkan bahwa hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, sementara Pasal 26 ayat (2) menegaskan bahwa setiap perbuatan hukum yang secara langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing adalah batal demi hukum.