
Ketua HMI Tembilahan, Muhammad Yusuf
SIBERONE.COM - Kebuntuan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menuai sorotan keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan. Organisasi mahasiswa ini menilai, mandeknya pengesahan APBD tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan telah mengarah pada krisis kepemimpinan dan kegagalan etika politik dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Hingga pertengahan Januari 2026, APBD Inhil belum juga disahkan. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan daerah, mulai dari tertundanya program pembangunan, terganggunya pelayanan publik, hingga ancaman terhadap keberlanjutan program jaminan sosial, khususnya layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Ketua Umum HMI Cabang Tembilahan, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa polemik anggaran yang berlarut-larut berpotensi besar mengorbankan hak dasar masyarakat, terutama dalam akses layanan kesehatan.
“Terlihat ada potensi 56 ribu warga terancam kehilangan kepesertaan BPJS karena alasan defisit Rp13 miliar, sementara proyek-proyek fisik bernilai puluhan miliar tetap dipertahankan, maka yang sedang diuji bukan sekadar APBD, tetapi nilai para pengambil kebijakan, bahwa kemana penegasan keberpihakan mereka,” tegasnya, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, keterlambatan pengesahan APBD berimplikasi langsung terhadap keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) yang selama ini menjadi penopang utama jaminan kesehatan masyarakat Indragiri Hilir, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.
Menurut Yusuf, UHC bukanlah program yang bisa dinegosiasikan ketika kondisi fiskal daerah sedang tertekan.
“Sakit tidak mengenal kalender anggaran. Rakyat miskin tidak bisa diminta menunggu kompromi politik ketika nyawa mereka bergantung pada jaminan hari ini,” ujarnya.
Selain sektor kesehatan, keterlambatan APBD juga dinilai berpotensi menimbulkan efek domino terhadap berbagai sektor pelayanan publik lainnya, mulai dari terhambatnya program sosial, perlambatan ekonomi daerah, hingga tertundanya kegiatan pembangunan di tingkat desa dan kecamatan.
Dalam konteks itu, Yusuf juga menanggapi wacana penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai solusi sementara untuk menjalankan pemerintahan.
“Perkada adalah instrumen darurat, bukan solusi ideal. Jika setiap kebuntuan diselesaikan dengan aturan sepihak, maka yang dinormalisasi adalah kegagalan dialog, kegagalan keberpihakan, dan kegagalan tanggung jawab,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa keterlambatan pengesahan APBD berpotensi menyebabkan Kabupaten Indragiri Hilir kehilangan insentif fiskal dari pemerintah pusat yang nilainya dapat mencapai puluhan miliar rupiah. Kerugian tersebut pada akhirnya akan berdampak langsung pada masyarakat.
“Program pembangunan tertunda, ekonomi lokal melambat, pelayanan publik tersendat. Yang menanggung akibat bukan elite, tetapi rakyat,” katanya.
Atas kondisi tersebut, HMI Cabang Tembilahan mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir agar segera keluar dari kebuntuan dengan menjadikan kepentingan rakyat sebagai titik temu utama dalam pembahasan APBD.
“APBD adalah jantung pembangunan. Ketika jantung ini berhenti berdetak karena tarik-menarik kepentingan, maka yang sekarat adalah rakyat Indragiri Hilir. Saatnya menunjukkan kedewasaan bernegara, bukan dengan saling mengunci, tetapi dengan keberanian berpihak, bukan kepada kelompok, melainkan kepada rakyat,” pungkasnya.